• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 September 2021
Simpan 10 Bungkus Sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) terkait perkara kepemilikan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (7/9/2021).

Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) merupakan warga Jalan Perindustrian II, RT.001, RW.001, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.

Dalam menjatuhkan Vonis Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H dari Kejari Palembang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,78 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.

Dilansir dari laman Sipp PN Palembang, Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) ditangkap oleh Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang dirumahnya yang beralamat di Jalan Perindustrian II, RT. 001, RW.001, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada hari Selasa 04 Mei 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen merek Green Pagoda dengan berat 2,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Udin (DPO) sebanyak 1,5 jie dengan harga Rp 1,2 juta, yang kemudian terdakwa kemas dalam bungkusan kecil dan akan ia jual kembali dengan harga 100 ribu per bungkus.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: dijatuhi hukuman penjara selamakaleng bekas permenperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Serahkan Bantuan Alsintan dan Canangkan Penanaman Padi IP 300 di Seluruh Sumsel

Next Post

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE tahun 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
transaksi jual beli narkoba

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

27 Juli 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In