• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Gubernur Hadiri Rakorwasdanas dan Launching Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI

Reporter Editor Sumsel
31 Agustus 2021
instrumen dalam pemberantasan korupsi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Di bawah kepemimpinan Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Provinsi Sumsel terus mencatatkan prestasi di kancah nasional. Kali ini Sumsel mendapatkan penghargaan sebagai 10 Provinsi yang Tepat Waktu dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Tahun 2019.

Penghargaan tersebut  diserahkan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian secara virtual kepada Gubernur Sumsel H. Herman Deru pada Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) sekaligus launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) pencegahan korupsi oleh KPK RI, di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (31/8/2021).

Terkait penghargaan tersebut Mendagri M. Tito Karnavian, mengatakan sangat mengapresiasi kerjasama yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam ketepatan waktu menyampaikan TLHP. Iapun berharap apa yang telah dilakukan 10 provinsi ini dapat menjadi motivasi bagi provinsi lainnya di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima”.

Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Dalam Rakorwasdanas itu Tito menjelaskan bahwa dalam konteks pengawasan, Kemendagri berperan dalam berbagai pengawasan di daerah termasuk soal perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta peningkatan APIP, manajemen ASN dan lainnya. Seperti pengawasan APBD, Kemendagri sedapat mungkin mengupayakan agar Komposisi belanja lebih banyak dialihkan ke belanja yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Makanya Saya minta betul agar kepala daerah betul-betul memperkuat APIP. Kalau APIP ini kuat maka pengawasan internal akan lebih kuat. Untuk itu kami apresiasi sekali pada KPK yang berinisiatif membuat MCP karena pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pencegahan,” jelasnya.

Di akhir pengarahannya, Tito juga menghimbau agar kepala daerah tetap waspada dan  berhati-hati dalam bekerja untuk dapat terhindar dari korupsi. “Karena KPK, BPKP sudah sangat paham betul modus-modus korupsi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui acara ini, juga diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi, dan fokus sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, MCP merupakan salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah. Dimana dalam hal ini KPK mengutamakan pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu KPK melibatkan kemendagri dan BPKP sepakat memperkuat kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh ketiga institusi.

Dijelaskan Firli bahwa ada banyak  cabang korupsi yang terdiri dari puluhan jenis. Sehingga dalam upaya menekan terjadinya korupsi mereka mengedepankan tiga strategi utama.

Pertama yakni melakukan pendekatan startegi pendidikan. Yang bertujuan agar dapat mengubah sikap dan prilaku  budaya korpusi menjadi budaya anti korupsi. Kedua dengan melakukan pendekatan pencegahan melalui penelahaaan, pengkajian dan penelitian dan rekomendasi pemerintah untuk perbaikan sistem. Ketiga melalui penindakan yang proporsional dengan menjunjung tinggi HAM.

“Hari ini kami fokus pada upaya pencegahan. Dan kami upayakan mengeliminir  terjadinya korupsi KPK  mencoba kembangkan metode pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem. Dan ada 8 area intervensi yang dikemas dalam MCP,” jelasnya.

Delapan program  intervensi itu antara lain kata Firli adalah APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD,  manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

Di ujung sambutannya Firli juga kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar melakukan tiga hal penting. Yakni meminta kepala daerah untuk tetap fokus mewujudkan cita-cita bangsa serta mewujudkan tujuan negara. Kemudian dapat memastikan adanya kepastian stabilitas politik dan keamanan.

“Melakukan tanggung jawab dan terus berperan serta dalam penyelamatan jiwa masyarakat. Terutama di musim pandemi seperti sekarang,” jelasnya.

Selain launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP), dalam kesempatan itu Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).

Tags: instrumen dalam pemberantasan korupsiLaunching Monitoring Centre for Prevention
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terjerat Kasus Penganiayaan, Charles di Ganjar Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Next Post

KUPA PPASP R-APBD Muba TA 2021 Disetujui

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In