• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terjerat Kasus Penganiayaan, Charles di Ganjar Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
31 Agustus 2021
hukum melakukan penganiayaan terhadap saksi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara penganiayaan atas nama terdakwa Charles Sulaiman bin Usman. Selasa (31/08/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Adya Larastuti, S.H dari Kejari Palembang dalam tuntutannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap saksi Rio sehingga menyebabkan luka pada perut dan dada bagian kiri, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Adya saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,”tegas Harun.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, Kejadian berawal pada tanggal 29 Januari 2021 bertepat di depan gerbang pintu masuk Depo Pertamina Jl. Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Saat itu saksi Rio yang baru tiba ditempat kerja dengan menggunakan sepeda motor sambil menyapa karyawan lainnya yang sedang ngobrol, tiba-tiba terdakwa datang yang sebelumnya sudah menyimpan emosi kepada saksi Rio karena saksi Rio tidak membantu permintaan terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi Rio lalu terdakwa langsung mengayunkan tangannya sambil memegang senjata tajam jenis pisau dan mengenai dada sebelah kiri saksi Rio sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa juga menusuk perut sebelah kiri saksi Rio sebanyak 1 (satu) kali.

Ssaat hendak menusuk kembali saksi Rio berhasil menangkis tangan terdakwa kemudian terdakwa langsung meninggalkan saksi Rio dengan pergi kearah seberang jalan dan saksi Rio melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau ditangan terdakwa, kemudian saksi Rio masuk kedalam parkiran kantor sambil memeriksa badan yang ditusuk oleh terdakwa, selanjutnya saksi Rio melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Kertapati.

Tags: melakukan penganiayaansidang perkara penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

SMP Hingga PAUD Siap-Siap PTM Tanggal 6 September

Next Post

Gubernur Hadiri Rakorwasdanas dan Launching Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, 5.000 Peserta Meriahkan Jalan Santai dan Lomba Gembira di Pemprov Sumsel

Ketua DPC PPP Palembang Sampaikan Keprihatinan Atas Kondisi Kabut Asap yang Melanda di Sejumlah Wilayah

OPD DWP DLHP Ikut Lomba Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Menjaga Keselamatan di Tengah Panjangnya Perjalanan Energi, Kilang Plaju Raih Empat Penghargaan ISEA 2026

Mengetuk Pintu Hati Sumatra: Pelukan Hangat ‘Baby Udon’ Sukses Hipnotis Ratusan Penonton di Kota Palembang

Gerakan Gotong Royong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan & Pekerja Perempuan Rentan Sektor Perkebunan Sawit, Karet dan Sektor Informal Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Gut Health Testing, Pendekatan Baru untuk Memahami Gangguan Saluran Cerna

dr. Andri Gunawan Inisiator Rifdaira Learning Center Terus Meningkatkan Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Lanud Smh Berikan Dukungan Penuh Pada Penanganan Operasi Karhutla di Wilayah Sumsel

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In