• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terjerat Kasus Penganiayaan, Charles di Ganjar Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
31 Agustus 2021
hukum melakukan penganiayaan terhadap saksi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara penganiayaan atas nama terdakwa Charles Sulaiman bin Usman. Selasa (31/08/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Adya Larastuti, S.H dari Kejari Palembang dalam tuntutannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap saksi Rio sehingga menyebabkan luka pada perut dan dada bagian kiri, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Adya saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,”tegas Harun.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, Kejadian berawal pada tanggal 29 Januari 2021 bertepat di depan gerbang pintu masuk Depo Pertamina Jl. Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Saat itu saksi Rio yang baru tiba ditempat kerja dengan menggunakan sepeda motor sambil menyapa karyawan lainnya yang sedang ngobrol, tiba-tiba terdakwa datang yang sebelumnya sudah menyimpan emosi kepada saksi Rio karena saksi Rio tidak membantu permintaan terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi Rio lalu terdakwa langsung mengayunkan tangannya sambil memegang senjata tajam jenis pisau dan mengenai dada sebelah kiri saksi Rio sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa juga menusuk perut sebelah kiri saksi Rio sebanyak 1 (satu) kali.

Ssaat hendak menusuk kembali saksi Rio berhasil menangkis tangan terdakwa kemudian terdakwa langsung meninggalkan saksi Rio dengan pergi kearah seberang jalan dan saksi Rio melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau ditangan terdakwa, kemudian saksi Rio masuk kedalam parkiran kantor sambil memeriksa badan yang ditusuk oleh terdakwa, selanjutnya saksi Rio melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Kertapati.

Tags: melakukan penganiayaansidang perkara penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

SMP Hingga PAUD Siap-Siap PTM Tanggal 6 September

Next Post

Gubernur Hadiri Rakorwasdanas dan Launching Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In