• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 Agustus 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan atas nama terdakwa Paik bin Mamat Batbut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa Paik bin Mamat Batbut merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap saksi Ali Yaman bin Umar yang terjadi di SMK N 1 Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara pengeroyokan

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Ali sehingga mengakibatkan saksi Ali mengalami robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, hidung, bahu sebelah kiri, dan luka lecet pada punggung kanan. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” Terang Nasrul saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Nasrul, S.H, M.H sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati, S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paik bin Mamat Batbut dengan pidana penjara selama 3 tahun,”tegas Nasrul.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, kejadian berawal ketika terdakwa Paik Bin Mamat Batbut, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 jam 17.00 wib saat itu terdakwa yang bekerja bekerja sebagai penjaga sekolah di Jl. Letnan Jaimas No.24 Ilir tepatnya di SMK Negeri I Kota Palembang sedang memarkirkan mobil orang-orang yang sedang menghadiri acara Bukber (Buka Bersama) ditempat tersebut termasuk dengan mobil milik saksi Ali Yaman Bin Umar.

Sekira pukul 20.30 Wib saksi Ali hendak pergi meninggalkan tempat acara tersebut, ketika saksi Ali melintas keluar dari sekitaran SMK Negeri 1 Kota Palembang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki carry pick up, tiba-tiba Hendri (DPO) langsung meneriaki mobil korban dengan ucapan “Huy Babi pelan-pelan bae” lalu saksi Ali pun menjawab “iyo kak”, karena merasa tidak senang kemudian Hendri (DPO) langsung mendekati mobil saksi Ali dan langsung memukul dan menendang Body pintu mobil saksi Ali, ketika melihat kaca depan sebelah kanan mobil saksi Ali dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Hendri (DPO) langsung memukul ke arah wajah dan mengenai pelipis saksi Ali hingga memar, setelah itu saksi Ali turun dari mobil kemudian terdakwa langsung menarik baju saksi Ali dan memukul wajah serta menendang paha saksi Ali, lalu Jekli (DPO) memukul kepala saksi Ali dengan menggunakan kayu balok sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter hingga berdarah dan saksi Hendri (DPO) kemudian memukul pundak saksi Ali dengan menggunakan kayu lalu Yan (DPO) memukul wajah korban hingga korban tersungkur ke jalan. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jekli (DPO), Hendri (DPO) dan Yan (DPO) mengakibatkan saksi Ali mengalami luka robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, memar pada hidung, memar pada bahu sebelah kiri, punggung kanan luka lecet dan memar.

Tags: melakukan pengeroyokanperkara pengeroyokanpidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Coutinho Masih Pikir-pikir Pakai Nomor 10 di Barcelona

Next Post

Putri Gubernur Sumsel Percha Leanpuri Meninggal

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In