• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Januari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 Agustus 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan atas nama terdakwa Paik bin Mamat Batbut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa Paik bin Mamat Batbut merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap saksi Ali Yaman bin Umar yang terjadi di SMK N 1 Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara pengeroyokan

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Ali sehingga mengakibatkan saksi Ali mengalami robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, hidung, bahu sebelah kiri, dan luka lecet pada punggung kanan. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” Terang Nasrul saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Nasrul, S.H, M.H sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati, S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paik bin Mamat Batbut dengan pidana penjara selama 3 tahun,”tegas Nasrul.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, kejadian berawal ketika terdakwa Paik Bin Mamat Batbut, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 jam 17.00 wib saat itu terdakwa yang bekerja bekerja sebagai penjaga sekolah di Jl. Letnan Jaimas No.24 Ilir tepatnya di SMK Negeri I Kota Palembang sedang memarkirkan mobil orang-orang yang sedang menghadiri acara Bukber (Buka Bersama) ditempat tersebut termasuk dengan mobil milik saksi Ali Yaman Bin Umar.

Sekira pukul 20.30 Wib saksi Ali hendak pergi meninggalkan tempat acara tersebut, ketika saksi Ali melintas keluar dari sekitaran SMK Negeri 1 Kota Palembang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki carry pick up, tiba-tiba Hendri (DPO) langsung meneriaki mobil korban dengan ucapan “Huy Babi pelan-pelan bae” lalu saksi Ali pun menjawab “iyo kak”, karena merasa tidak senang kemudian Hendri (DPO) langsung mendekati mobil saksi Ali dan langsung memukul dan menendang Body pintu mobil saksi Ali, ketika melihat kaca depan sebelah kanan mobil saksi Ali dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Hendri (DPO) langsung memukul ke arah wajah dan mengenai pelipis saksi Ali hingga memar, setelah itu saksi Ali turun dari mobil kemudian terdakwa langsung menarik baju saksi Ali dan memukul wajah serta menendang paha saksi Ali, lalu Jekli (DPO) memukul kepala saksi Ali dengan menggunakan kayu balok sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter hingga berdarah dan saksi Hendri (DPO) kemudian memukul pundak saksi Ali dengan menggunakan kayu lalu Yan (DPO) memukul wajah korban hingga korban tersungkur ke jalan. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jekli (DPO), Hendri (DPO) dan Yan (DPO) mengakibatkan saksi Ali mengalami luka robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, memar pada hidung, memar pada bahu sebelah kiri, punggung kanan luka lecet dan memar.

Tags: melakukan pengeroyokanperkara pengeroyokanpidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Coutinho Masih Pikir-pikir Pakai Nomor 10 di Barcelona

Next Post

Putri Gubernur Sumsel Percha Leanpuri Meninggal

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In