• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

ASN Non Esensial Masih WFH Hingga 9 Agustus 2021

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
ASN Non Esensial Masih WFH
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di luar sektor esensial tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 9 Agustus 2021.

Keputusan ini diambil seiringan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021 per tanggal 3 Agustus.

“Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021,” dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Rabu (4/8/2021).

Surat edaran tersebut menyampaikan selama masa perpanjangan PPKM Level 4, sistem kerja ASN berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur ASN bekerja di rumah.

“ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali,” tulis keterangan resmi itu.

Sementara untuk ASN di sektor esensial ditetapkan penerapan berkerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas instansi dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Surat eradaran itu juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Daerah-daerah tersebut yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 25 persen. Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah daerah masih menerapkan PPKM Level 4 karena lonjakan kasus kematian terkait Covid-19 belum terkendali.

 

Tags: lonjakan kasus kematianPPKM Level 2-4 diperpanjangwork from home
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Daftar 12 Pelatih Badminton Indonesia di Luar Negeri

Next Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 41 Kasus Sembuh, 56 Positif

Editor Sumsel

Info Terkait

Kegiatan Olah Pernapasan

Kemenkumham Mengelar Kegiatan Olah Pernapasan dan Telemedicine Konsultasi Kesehatan

13 Agustus 2021
ASN Tidak Masuk Kerja Dihari Pertama

ASN Bolos Usai Nataru, Ratu Dewa  : saya langsung beri SP 3

4 Januari 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In