• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

ASN Non Esensial Masih WFH Hingga 9 Agustus 2021

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
ASN Non Esensial Masih WFH
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di luar sektor esensial tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 9 Agustus 2021.

Keputusan ini diambil seiringan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021 per tanggal 3 Agustus.

“Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021,” dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Rabu (4/8/2021).

Surat edaran tersebut menyampaikan selama masa perpanjangan PPKM Level 4, sistem kerja ASN berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur ASN bekerja di rumah.

“ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali,” tulis keterangan resmi itu.

Sementara untuk ASN di sektor esensial ditetapkan penerapan berkerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas instansi dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Surat eradaran itu juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Daerah-daerah tersebut yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 25 persen. Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah daerah masih menerapkan PPKM Level 4 karena lonjakan kasus kematian terkait Covid-19 belum terkendali.

 

Tags: lonjakan kasus kematianPPKM Level 2-4 diperpanjangwork from home
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Daftar 12 Pelatih Badminton Indonesia di Luar Negeri

Next Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 41 Kasus Sembuh, 56 Positif

Editor Sumsel

Info Terkait

Kegiatan Olah Pernapasan

Kemenkumham Mengelar Kegiatan Olah Pernapasan dan Telemedicine Konsultasi Kesehatan

13 Agustus 2021
ASN Tidak Masuk Kerja Dihari Pertama

ASN Bolos Usai Nataru, Ratu Dewa  : saya langsung beri SP 3

4 Januari 2021

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In