• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
27 Juli 2021
transaksi jual beli narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/07/2021).

Dihadapan majelis hakim PN Palembang, JPU Desmalita, S.H dalam tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 3,257 gram, sebagaimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa dituntut oleh JPU Desmalita, S.H dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan pidana penjara selaman 9 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persudangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,”Tutup Sahlan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Sirajuddin abbas, saksi Iskandar dan saksi Tommy Andani yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut saksi beserta Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba diarea tersebut.

Kemudian saksi bersama Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat penggeledahan ditemukan 12 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu dengam berat 3,257 gram.

Pada saat di interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku narkoba tersebut ia beli dari seseorang bernama Alen (DPO) dengan harga Rp. 2.900.000. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: perkara kepemilikan narkotikatransaksi jual beli narkobatransaksi narkoba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Batangan Terpantau Turun

Next Post

Wagub Mengingatkan Jajaran SKPD Provinsi dan Kabupaten/kota Kebut Realisasi DAK TA 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
Simpan 10 Bungkus Sabu

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

7 September 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In