• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Curi Kabel Lampu Penerangan Jalan, M.S Arifin dan Kusnadi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juli 2021
mencuri kabel lampu penerangan jalan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majekis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pencurian terhadap MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (33 Tahun) dan Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (27 Tahun) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (15/07/2021).

Kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai buruh, berusaha mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang yang berada disekitaran jalan Veteran dekat Distributor AC Daikin.

Majelis hakim yang dipimpin Paul Marpaung, S.H, M.H dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian kabel lampu jalan tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi serta pengakuan dari kedua terdakwa.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan keduanya bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa peenah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” Terang Paul saat bacakan amar putusan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan,”Tegas nya.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Indriya Setyawati, S.H, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.

Kronolgis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (Terdakwa I) dan Terdakwa II Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (Terdakwa II) bertemu di daerah Jembatan Musi IV timbul niat untuk mengambil kabel tanpa izin, kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I Ms. Arifin untuk mengambil gergaji besi.

Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Ms. Arifin dan Terdakwa II Kusnadi pergi ke jalan Veteran tepatnya di batu Median tengah jalan dekat distributor AC daikin, lalu kedua terdakwa membongkar batu median tengah jalan yang didalamnya terdapat kabel penerangan lampu jalan didalam tanah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang.

Kemudian kedua Terdakwa mengambil kabel lampu jalan tersebut dengan cara menariknya keluar dari dalam tanah, kemudian kedua Terdakwa potong menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh kedua Terdakwa .

Perbuatan kedua terdakwa tersebut terlihat oleh saksi Arif Sapto Priyono, SH Bin Slamet Djoko Utomo dan saksi Abdurrahman Shahab Bin Muhammad Shahab, kemudian kedua saksi langsung mengamankan kedua terdakwa yang saat itu baru berhasil memotong kabel sepanjang 1 meter. Namun terdakwa II Kusnadi berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa I MS. Arfin berikut barang bukti berupa 1(satu) gergaji besi dan kabel lampu penerangan jalan yang sudah terpotong sepanjang 1(satu) meter dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa II Kusnadi oleh Anggota Polsek Ilir Timur II, hingga akhirnya terdakwa II berhasil diamankan pada siang harinya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Tags: lampu jalan didalam tanahmencuri kabel lampu penerangan jalanmengambil kabel tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Maksimalkan Pemanfaatan Tol Indralaya-Muara Enim Untuk Meningkatan Ekonomi Masyarakat 

Next Post

Pemkab Muba Terima Bantuan Hewan Kurban dari PT Ghutri

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In