• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Curi Kabel Lampu Penerangan Jalan, M.S Arifin dan Kusnadi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juli 2021
mencuri kabel lampu penerangan jalan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majekis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pencurian terhadap MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (33 Tahun) dan Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (27 Tahun) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (15/07/2021).

Kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai buruh, berusaha mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang yang berada disekitaran jalan Veteran dekat Distributor AC Daikin.

Majelis hakim yang dipimpin Paul Marpaung, S.H, M.H dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian kabel lampu jalan tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi serta pengakuan dari kedua terdakwa.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan keduanya bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa peenah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” Terang Paul saat bacakan amar putusan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan,”Tegas nya.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Indriya Setyawati, S.H, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.

Kronolgis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (Terdakwa I) dan Terdakwa II Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (Terdakwa II) bertemu di daerah Jembatan Musi IV timbul niat untuk mengambil kabel tanpa izin, kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I Ms. Arifin untuk mengambil gergaji besi.

Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Ms. Arifin dan Terdakwa II Kusnadi pergi ke jalan Veteran tepatnya di batu Median tengah jalan dekat distributor AC daikin, lalu kedua terdakwa membongkar batu median tengah jalan yang didalamnya terdapat kabel penerangan lampu jalan didalam tanah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang.

Kemudian kedua Terdakwa mengambil kabel lampu jalan tersebut dengan cara menariknya keluar dari dalam tanah, kemudian kedua Terdakwa potong menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh kedua Terdakwa .

Perbuatan kedua terdakwa tersebut terlihat oleh saksi Arif Sapto Priyono, SH Bin Slamet Djoko Utomo dan saksi Abdurrahman Shahab Bin Muhammad Shahab, kemudian kedua saksi langsung mengamankan kedua terdakwa yang saat itu baru berhasil memotong kabel sepanjang 1 meter. Namun terdakwa II Kusnadi berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa I MS. Arfin berikut barang bukti berupa 1(satu) gergaji besi dan kabel lampu penerangan jalan yang sudah terpotong sepanjang 1(satu) meter dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa II Kusnadi oleh Anggota Polsek Ilir Timur II, hingga akhirnya terdakwa II berhasil diamankan pada siang harinya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Tags: lampu jalan didalam tanahmencuri kabel lampu penerangan jalanmengambil kabel tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Maksimalkan Pemanfaatan Tol Indralaya-Muara Enim Untuk Meningkatan Ekonomi Masyarakat 

Next Post

Pemkab Muba Terima Bantuan Hewan Kurban dari PT Ghutri

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Dukung Aksi Hijau Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

SMKN 2 Palembang Bantah Isu Aksi Balasan, Kepsek: Kami Cinta Damai

Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0418 Palembang Gelar Berbagai Lomba

Semangat Kemerdekaan Dari Bumi Sriwijaya, Perwira Kilang Plaju Gelorakan Upacara HUT ke-81 RI

Drum Band Juara Umum dan LKS Nasional Sabet Emas-Perak, SMKN 6 Palembang Banjir Prestasi

Pengurus Baru BAZNAS Palembang Bidik Masyarakat Pinggiran, Targetkan Pengelolaan Zakat Rp14 Miliar

Di Balik Semarak Kemerdekaan RI, Petugas PLN UID S2JB Siaga Jaga Listrik Tetap Andal

Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Jakabaring Sport City

Kodam III Siliwangi Gelar Semarak Kemerdekaan 2026 di Stadion Siliwangi

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In