Kurir Narkoba di Tuntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN kembali menggelar sidang perkara Narkotika atas nama terdakwa Chairul Basri Bin Basir dengan agenda pledoi, Rabu (14/07/2021).
Terdakwa merupakan kurir Narkoba yang ditangkap oleh tim BNN Provinsi Sumsel pada tanggal 20 Maret 2021 lalu di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah, S.H, M.H, Terdakwa melalui penasihat hukumnya Arif Rahman, S.H dan Devianti, S.H bacakan pledoinya.
Dalam pledoinya Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan agar kliennya mendapat keringanan dari tuntutan JPU dan di hukum seadil-adilnya.
“Mohon untuk diberi keringanan dan dihukum seadil-adilnya,” TerangArif.
Setelah mendengar pledoi dari Penasihat Hukum, majelis hakim menunda jalannya sidang sampai tanggal 28 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda sampai tgl 28 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan,” Tegas Abu.
Saat diwawancarai usai persidangan, Arif Rahman, S.H selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa pada persidangan tadi pihaknya mengajukan pledoi terkait tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana hukuman mati.
Menerut Arif tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu tinggi, dikarenakan kliennya tersebut hanyalah kurir bukan bandar.
“Kita berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan nota keberatan yang kami ajukan pada persidangan tadi agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, karena mengingat terdakwa hanyalah korban yang menjadi perantara dalam jual beli narkoba,” Ungkap Arif.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021sekira pukul 07.50 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News