Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN palembang menggelar sidang perdana kasus kepemilikan narkotika, Terdakwa atas nama Sehat Maruli Silalahi alias Aloho dan Elpani Jon Naibaho dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (24/06/2021).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Paul Marpaung, S.H, M.H, Indah Kumala Dewi, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa dianggap bersalah telah menguasai, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana perbuatan kedua terdakwa duatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa diamankan oleh petugas BNN dijalan Soekarno Hatta pada 02 Februari 2021 pada saat sedang melintas mengendarai Bus Pariwisata Merk Marcedes Benz warna putih No. Pol D 7710 AM, saat dilakukan penggeledahan di dalam bus tersebut petugas menemukan 15 bungkus narkotika didalam sebuah kotak kayu yang diletakkan pada bagian belakang bus tersebut,”Terang Indah.
“Pada saat dilakukan interogasi kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seseorang bernama Nasrun alias Nasrul dari Medan yang kemudian diperintahkan untuk dikirim ke Jakarta,” Ucap Indah saat bacakan dakwaan.
Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum Eka, S.H menyatakan tidak keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelunya ,kronolgis kejadian bermula pada hari selasa, 02 Februari 2021 ketika Bus Pariwisata merk Marcedes Benz warna putih No. Pol D 7710 AM melintas di jalan raya Bypass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tiba-tiba diberhentikan oleh saksi Dwi Kurnia Putra dan saksi Gihat Tri Wibowo (keduanya petugas kepolisian yang ditugaskan di BNN) beserta Tim yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran gelap Narkotika dan kemudian kedua terdakwa ditangkap.
Lalu dilakukan penggeledahan dan di dapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang didalamnya terdapat 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15. 528 (lima belas ribu lima ratus dua puluh delapan) gram dan diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut Nasrun Alias Nasrul, kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawah narkotika tersebut dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Nasrun alias Nasrul.







