• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Lakukan Penipuan Slamet Ariyanto di Tuntut 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
24 Juni 2021
sidang perkara penipuan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara penipuan terhadap terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (24/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum Devianti Itera dalam persidangan yang digelar secara virtual saat membacakan Tuntutannya, menuntut terdakwa Slamet Ariyanto dengan Pidana Penjara 3 Tahun, Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menyatakan menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto selama 3 tahun penjara.”, Terang Devianti dalam tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Eddy Cahyono, S.H, M.H menutup sidang, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi.

Diberitahukan sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat korban Noviyanti, yang bekerja selaku Owner dari PT. Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang jasa penyediaan alat berat dan Konstruksi.

Kemudian dikarenakan alat berat excavator di PT. Karya Utama Bangun Nusa mengalami kerusakan, lalu korban melapor kepada saksi M.Obrien Saleh yang merupakan ayah kandungnya, setelah itu korban menyarankan kepada ayahnya bahwa ada salah seorang teknisi atau montir yang sering dipanggil oleh PT. Karya Utama Bangun Nusa jika ada mesin alat berat yang mengalami kerusakan yaitu terdakwa Slamet Ariyanto.

Kemudian sekira awal Januari 2021 ayah korban, meminta terdakwa untuk memperbaiki kerusakan alat berat tersebut dan setelah di cek oleh terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada ayah korban bahwa kerusakan ada pada 6 buah pompa injector dan harus di ganti, lalu terdakwa menawarkan kepada korban bahwa ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector mesin alat berat Excavator merk KOMITSHU dengan harga yang lebih murah ditempat teman terdakwa yang berada di Jakarta.

Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa harga alat tersebut sebesar Rp. 14.700.000 sedikit lebih murah dibandingakan beli di Palembang harganya masih Rp.15.000.000 dan untuk pengiriman terdakwa menjanjikan paling lambat 3 (tiga) hari sudah sampai dipalembang, sehingga membuat saksi M. Obrien merasa tertarik dan bersedia membeli 6 pompa injektor melalui terdakwa.

Kemudian saksi M. Obrien memerintahkan kepada anaknya (korban) Noviyanti Melalui stafnya Andre untuk mengirimkan uang pembayaran kepada terdakwa via transfer melalui bank BRI sejumlah Rp.14.700.000, namun setelah uang ditransfer ternyata barang tersebut tidak dibelikan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan uang sejumlah Rp.14.700.000 tidak dikembalikan terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa korban Noviyanti mengalami kerugian sebesar Rp.14.700.000.

Tags: jasa penyediaan alat beratsidang perkara penipuantindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Sabu Seberat 15 ribu Gram Lebih, Dua Terdakwa Asal Medan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Next Post

SMA Negeri 5 Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Tewaskan dua orang pekerja sumur minyak Pengeboran Baru PD IWO MUBA: Tangkap JYA Pemilik sumur, Tangkap UZR pemilik Lahan dan Copot Kapolsek Sanga Desa

Aksi Gerak Cepat Personel Lanud Smh Padamkan Api di Talang Keramat Banyuasin

Musi Sports Buktikan Tangan Dingin di RSMH Sepsis Run Presisi 2026

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Perkuat Moral Kontingen, Kakanwil Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan Dana untuk Kafilah MTQ Nasional di Semarang

SP3NSBS Tolak Penggabungan PDSI dan ELNUSA

FORSESDASI Harus Dapat Menyatukan Dari Semua Kepentingan Kepemerintahan, Berikut Yang Disampaikan

Warga Sungai Tenang Dapat Program Bedah Rumah Dari CSR, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kelopak Lapan Hadir di Palembang, Padukan Kuliner, Meeting Room dan Wisata Kebun

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In