• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Lakukan Penipuan Slamet Ariyanto di Tuntut 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
24 Juni 2021
sidang perkara penipuan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara penipuan terhadap terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (24/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum Devianti Itera dalam persidangan yang digelar secara virtual saat membacakan Tuntutannya, menuntut terdakwa Slamet Ariyanto dengan Pidana Penjara 3 Tahun, Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menyatakan menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto selama 3 tahun penjara.”, Terang Devianti dalam tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Eddy Cahyono, S.H, M.H menutup sidang, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi.

Diberitahukan sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat korban Noviyanti, yang bekerja selaku Owner dari PT. Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang jasa penyediaan alat berat dan Konstruksi.

Kemudian dikarenakan alat berat excavator di PT. Karya Utama Bangun Nusa mengalami kerusakan, lalu korban melapor kepada saksi M.Obrien Saleh yang merupakan ayah kandungnya, setelah itu korban menyarankan kepada ayahnya bahwa ada salah seorang teknisi atau montir yang sering dipanggil oleh PT. Karya Utama Bangun Nusa jika ada mesin alat berat yang mengalami kerusakan yaitu terdakwa Slamet Ariyanto.

Kemudian sekira awal Januari 2021 ayah korban, meminta terdakwa untuk memperbaiki kerusakan alat berat tersebut dan setelah di cek oleh terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada ayah korban bahwa kerusakan ada pada 6 buah pompa injector dan harus di ganti, lalu terdakwa menawarkan kepada korban bahwa ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector mesin alat berat Excavator merk KOMITSHU dengan harga yang lebih murah ditempat teman terdakwa yang berada di Jakarta.

Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa harga alat tersebut sebesar Rp. 14.700.000 sedikit lebih murah dibandingakan beli di Palembang harganya masih Rp.15.000.000 dan untuk pengiriman terdakwa menjanjikan paling lambat 3 (tiga) hari sudah sampai dipalembang, sehingga membuat saksi M. Obrien merasa tertarik dan bersedia membeli 6 pompa injektor melalui terdakwa.

Kemudian saksi M. Obrien memerintahkan kepada anaknya (korban) Noviyanti Melalui stafnya Andre untuk mengirimkan uang pembayaran kepada terdakwa via transfer melalui bank BRI sejumlah Rp.14.700.000, namun setelah uang ditransfer ternyata barang tersebut tidak dibelikan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan uang sejumlah Rp.14.700.000 tidak dikembalikan terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa korban Noviyanti mengalami kerugian sebesar Rp.14.700.000.

Tags: jasa penyediaan alat beratsidang perkara penipuantindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Sabu Seberat 15 ribu Gram Lebih, Dua Terdakwa Asal Medan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Next Post

SMA Negeri 5 Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In