• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

Reporter Editor Sumsel
21 Juni 2021
sidang lanjutan kasus pembunuhan
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Edi Saputra Pelawi, S.H, M.H kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terdakwa Ardi Pasda (35 Thn) Bin Afriansyah dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa Eka, S.H menyampaikan kepada majelis hakim agar kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menurutnya terdakwa melakukan hal tersebut dalam keadaan terpaksa untuk membela diri.

“Dalam hal ini kami sampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam keadaan terpaksa untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, “Ucap Eka dalam persidangan.

Setelah itu sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari kamis 24 Juni 2021 dengan agenda Jawaban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal, S.H dengan pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Kronologis kejadian bermula pada saat terdakwa sedang berboncengan melintasi jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang di kendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (Alm) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan korban juga menghentikan sepeda motor yg dikendarainya kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata, “Dak senang apo, kamu dak tau Akuni siapo?“.

Tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban ” Bukannya kami nak minta maaf,” kemudian korban berkata “Nak Ngapo Kau!” sambil memcabut pisau dari pinggang sebelah kiri berusaha menusuk dada korban sebelah kiri namun berhasil terdakwa tangkis dan terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban setelah itu terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tags: agenda pembacaan pledoisidang lanjutan kasus pembunuhanTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPRD Kota Palembang Minta Dishub Menindak Tegas Parkir Liar dan Jukir Liar

Next Post

Ketua Paguyuban Jawa Timur di Sumsel KH. Amiruddin Nahrawi Dukung Khofifah Indar Parawansa pada Pilpres 2024

Editor Sumsel

Info Terkait

Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

5 Januari 2024
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

13 Juni 2022
sidang lanjutan perkara, narkotika jenis ganja, Sidang perkara kepemilikan narkotika

Simpan 3 Kg Ganja Ade Nugraha di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

1 Juli 2021

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In