Miliki 5 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara

Kriminal, Hukum
membeli ekstasi , memberantas peredaran narkotika , narkotika jenis ekstasi

Palembang, lamanqu.comMajelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,186 gram atas nama terdakwa Della Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik.

Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Said Husein, S.H., M.H. menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara selama 6 Tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 4 bulan kurungan,”Tegas Said saat membacakan putusan.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan saat di persidangan,” Ucap Said.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, S.H pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar masing-masing terdakwa dapat dipidana 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi Penasihat Hukum Megaria, S.H menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam layar monitor juga mengatakan hal yang sama kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari polretabes palembang, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi kepada kedua terdakwa di HIC Cafe tepatnya di jalan Petanang, Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sekira pada tanggal 27 Januari 2021.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam sachet warna biru merek Kuku Bima.