• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 5 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2021
Terdakwa di Vonis 6 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,186 gram atas nama terdakwa Della Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik.

Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Said Husein, S.H., M.H. menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara selama 6 Tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 4 bulan kurungan,”Tegas Said saat membacakan putusan.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan saat di persidangan,” Ucap Said.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, S.H pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar masing-masing terdakwa dapat dipidana 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi Penasihat Hukum Megaria, S.H menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam layar monitor juga mengatakan hal yang sama kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari polretabes palembang, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi kepada kedua terdakwa di HIC Cafe tepatnya di jalan Petanang, Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sekira pada tanggal 27 Januari 2021.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam sachet warna biru merek Kuku Bima.

Tags: membeli ekstasimemberantas peredaran narkotikanarkotika jenis ekstasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 11 Positif

Next Post

Fitrianti Agustinda Mengajak Masyarakat Kampung Baru Beralih Profesi Sebagai Pengrajin

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In