• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Persidangan Kasus BPR Palembang Disebut Kuasa Hukum Tuntutan Yang ”Dzolim”, Sebab BPR Tidak Rugi

Reporter Editor Sumsel
23 Mei 2021
Raju Diagunsyah SH

Raju Diagunsyah SH

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id–Kuasa Hukum H Armansyah SE MM mantan direktur BPR, Raju Diagunsyah SH menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang menurutnya menyesatkan publik.

Diberitakan sebelumnya di beberapa media online, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Sigit Subiantoro, Indra Susanto dan Dyah Rachmawati, menuntut mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang periode 2013 – 2018 Armansyah (56) yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan dengan pidana selama 10 tahun tahun penjara.

Raju mengatakan keterangan di muka media bisa menyesatkan dan menggiring isu negative terhadap klien nya.

Raju kemudian menyampaikan tanggapannya  pada kutipan poin:

  1. “Serta perbuatan terdakwa selaku Dirut BPR mengakibatkan kerugian dengan total plafond Rp 3.8 miliar dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian”

Kata Raju, seperti sudah diungkap dalam fakta persidangan, sejauh ini BPR tidak ada rugi.

“Dasar nya apa? BPR merugi?, “katanya.

“Bpr tidak ada rugi dan juga hingga saat ini BPR tidak dikenakan sanksi pengawasan khusus oleh OJK,” tambah Raju lagi.

Raju Diagunsyah SH Bersama Tim Kuasa Hukum
Raju Diagunsyah SH Bersama Tim Kuasa Hukum

Dalam kredit ini kata Raju, adanya agunan yang nilainya diatas nilai kredit yang dilakukan oleh appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP).

Agunan saat ini sudah dikuasai oleh Bank dan sudah dibebani Hak Tanggungan ( HT ).

Raju kemudian juga menjelaskan, Nilai Plafon Kredit Rp. 3.800.000.000 dan Nilai Agunan Rp. 4.300.000.000 sementara sisa terhadap Plafon Kredit Nilai Agunan Rp. 500.000.000.

Kemudian kredit sudah diangsur selama 7 bulan sehingga tersisa Rp. 3, 300,000,000,- artinya selisih lebih 1000.000.000.

“Jadi, kata Raju, “Adanya Agunan kredit yang nilainya berada di atas plafon kredit merupakan upaya untuk melaksanakan Prinsip Kehati-hatian “

“Sekali lagi saya tegaskan, Kredit macet tersebut mempunyai jaminan senila 4,3 M ( appraisal independent ) dan diikat oleh  notaris ( fakta persidangan ) saat ini dikuasai BPR Palembang dan akan dilakukan pelelangan  dan BPR tidak rugi ”tegas nya.

Lebih lanjut Raju Diagunsyah SH menyikapi pernyataan diberitakan media pada poin:

  1. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR.

Pada pernyataan itu kata Raju, “Dalam hal apa terdakwa merusak kredibeltas BPR?”

Harus diketahui BPR  baru berusia 3 tahun, hingga saat ini tidak terjadi Rush (Penarikan dana Besar besaran oleh seluruh Nasabah) BPR  malah untung atas kerja Klien saya.

BPR awalnya bermodal Cuma 6 Miliar saja, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun BPR beroperasi  berhasil menuai aset Rp. 66 Miliar Lebih.

“Saat ini dia bakal dihukum, dimana perikemanusian itu? Dan peradaban hukum apa yang kita harus dijunjung tinggi,”

Atas usul dan inisiasi Pak Arman Pemkot Palembang saat ini memiliki BPR ini. Satu tahun ia tidak digaji dengan dan karena berkeinginan yang kuat untuk mendirikan BPR Palembang.

Soal kredit macet seluruh bank mengalami kredit macet dan tinggal lagi secure (aman) apa tidak nya kredit tersebut dan jaminan aman bahkan lebih.

Raju mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun materi pledoi yang bakal dibacakan 3 Juni mendatang.

“Jadi tuntutan 10 tahun dan dengan denda itu terlalu berlebih lebihan dan sangat sangat dzolim sangat jauh dari unsur peradilan yang berkeadilan dan juga jelas jelas hal ini “ Abuse Of Power” dan pernyataan tersebut jelas jelas  penggiringan isu  yang menyesatkan publik, “kata Raju. (irfan/goik)

 

 

 

 

Tags: BPR Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polrestabes Palembang Melakukan Razia di Beberapa Cafe

Next Post

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021
mencari keadilan

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

1 Desember 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In