• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Persidangan Kasus BPR Palembang Disebut Kuasa Hukum Tuntutan Yang ”Dzolim”, Sebab BPR Tidak Rugi

Reporter Editor Sumsel
23 Mei 2021
Raju Diagunsyah SH

Raju Diagunsyah SH

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id–Kuasa Hukum H Armansyah SE MM mantan direktur BPR, Raju Diagunsyah SH menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang menurutnya menyesatkan publik.

Diberitakan sebelumnya di beberapa media online, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Sigit Subiantoro, Indra Susanto dan Dyah Rachmawati, menuntut mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang periode 2013 – 2018 Armansyah (56) yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan dengan pidana selama 10 tahun tahun penjara.

Raju mengatakan keterangan di muka media bisa menyesatkan dan menggiring isu negative terhadap klien nya.

Raju kemudian menyampaikan tanggapannya  pada kutipan poin:

  1. “Serta perbuatan terdakwa selaku Dirut BPR mengakibatkan kerugian dengan total plafond Rp 3.8 miliar dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian”

Kata Raju, seperti sudah diungkap dalam fakta persidangan, sejauh ini BPR tidak ada rugi.

“Dasar nya apa? BPR merugi?, “katanya.

“Bpr tidak ada rugi dan juga hingga saat ini BPR tidak dikenakan sanksi pengawasan khusus oleh OJK,” tambah Raju lagi.

Raju Diagunsyah SH Bersama Tim Kuasa Hukum
Raju Diagunsyah SH Bersama Tim Kuasa Hukum

Dalam kredit ini kata Raju, adanya agunan yang nilainya diatas nilai kredit yang dilakukan oleh appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP).

Agunan saat ini sudah dikuasai oleh Bank dan sudah dibebani Hak Tanggungan ( HT ).

Raju kemudian juga menjelaskan, Nilai Plafon Kredit Rp. 3.800.000.000 dan Nilai Agunan Rp. 4.300.000.000 sementara sisa terhadap Plafon Kredit Nilai Agunan Rp. 500.000.000.

Kemudian kredit sudah diangsur selama 7 bulan sehingga tersisa Rp. 3, 300,000,000,- artinya selisih lebih 1000.000.000.

“Jadi, kata Raju, “Adanya Agunan kredit yang nilainya berada di atas plafon kredit merupakan upaya untuk melaksanakan Prinsip Kehati-hatian “

“Sekali lagi saya tegaskan, Kredit macet tersebut mempunyai jaminan senila 4,3 M ( appraisal independent ) dan diikat oleh  notaris ( fakta persidangan ) saat ini dikuasai BPR Palembang dan akan dilakukan pelelangan  dan BPR tidak rugi ”tegas nya.

Lebih lanjut Raju Diagunsyah SH menyikapi pernyataan diberitakan media pada poin:

  1. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR.

Pada pernyataan itu kata Raju, “Dalam hal apa terdakwa merusak kredibeltas BPR?”

Harus diketahui BPR  baru berusia 3 tahun, hingga saat ini tidak terjadi Rush (Penarikan dana Besar besaran oleh seluruh Nasabah) BPR  malah untung atas kerja Klien saya.

BPR awalnya bermodal Cuma 6 Miliar saja, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun BPR beroperasi  berhasil menuai aset Rp. 66 Miliar Lebih.

“Saat ini dia bakal dihukum, dimana perikemanusian itu? Dan peradaban hukum apa yang kita harus dijunjung tinggi,”

Atas usul dan inisiasi Pak Arman Pemkot Palembang saat ini memiliki BPR ini. Satu tahun ia tidak digaji dengan dan karena berkeinginan yang kuat untuk mendirikan BPR Palembang.

Soal kredit macet seluruh bank mengalami kredit macet dan tinggal lagi secure (aman) apa tidak nya kredit tersebut dan jaminan aman bahkan lebih.

Raju mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun materi pledoi yang bakal dibacakan 3 Juni mendatang.

“Jadi tuntutan 10 tahun dan dengan denda itu terlalu berlebih lebihan dan sangat sangat dzolim sangat jauh dari unsur peradilan yang berkeadilan dan juga jelas jelas hal ini “ Abuse Of Power” dan pernyataan tersebut jelas jelas  penggiringan isu  yang menyesatkan publik, “kata Raju. (irfan/goik)

 

 

 

 

Tags: BPR Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polrestabes Palembang Melakukan Razia di Beberapa Cafe

Next Post

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021
mencari keadilan

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

1 Desember 2020

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In