• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Herman Deru :  Petugas Pos Jaga Harus Jeli  Bedakan Mudik dan  Non Mudik

Reporter Editor Sumsel
9 Mei 2021
Non Mudik Diperbolehkan Melitas
Bagikan ke Whatsapp

Non Mudik Diperbolehkan Melitas Dengan Persyaratan

Palembang, lamanqu.com – Permerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu, guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19.

Pihak Kepolisian pun turut mengawal kebijakan tersebut dengan menyiagakan sejumlah personel di 381 titik penyekatan mudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan.

Disisi lain, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dkecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

“Ada dua kategori, mudik dan nonmudik. Yang nonmudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru, ketika meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan di Sumsel, Sabtu (8/5/21)

Dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau nonmudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Kendati demikian, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Tags: kendaraan pelayanan distribusi logistiklarangan perjalananNon Mudik Diperbolehkan Melitas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lima Ide Dekorasi Rumah dengan Tanaman Hias

Next Post

Harga Emas Cetakan Antam Naik UBS Tetap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Saat Lelah Terbayar dengan Kebersamaan: Makan Malam Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju & TNI Perkuat Kerjasama Pengamanan Demi Jaga Kedaulatan Energi Nasional

TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru di Talang Jambe, TNI Bangun Jalan, Bedah Rumah hingga Sumur Bor

Wapres Gibran Tinjau Proyek PSEL Palembang, Tekankan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Setetes Harapan dari Talang Jambe, Sumur Bor TMMD Hadirkan Air Bersih untuk Santri Ponpes Minhajul Aulia

Sepanjang 750 Meter Jalan Dibangun dalam Program TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

Atap Lama Dibongkar, Harapan Baru Dibangun: Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Rehab Rumah Bapak Karyo

Gubernur Sumsel Herman Deru Resmikan SMA Negeri Ketapat Bening, PT Gorby Putra Utama Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Muratara

Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Warga

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In