• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

Reporter UMR
5 Maret 2021
predator anak, pencabulan anak usia dini, Pelaku pencabulan dan asusila
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si,. dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan bahwa Tersangka U (62 tahun) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar di rumahnya didaerah Pataruman.

“Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri.” ujar Erdi

“Kejadian bermula dari laporan tetangga korban, yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Banjar pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya,” ucap Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., dalam konfrensi press yang digelar di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, Jum’at ( 05/03/2021).

“Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5000,- sd 10.000,- . Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka, ” ucapnya.

“Pada saat kejadian sekitar jam 13.00, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit, ” terang AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar Polda Jabar berharap, agar orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.

“Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ” tuturnya.

pelaku pencabulan dan asusila, pelaku pencabulan dibandung

AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tags: diperlakukan tidak senonohmengiming-imingi uang dan jajanPelaku pencabulan dan asusilatentang perlindungan anak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepak Terjang Profesi Terlarang Tercium Tim Satnarkoba

Next Post

Cinta Anak Yatim dan Dhuafa, Danrem 061/SK beserta Istri Berikan Tali Asih

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In