• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

Reporter UMR
5 Maret 2021
predator anak, pencabulan anak usia dini, Pelaku pencabulan dan asusila
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si,. dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan bahwa Tersangka U (62 tahun) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar di rumahnya didaerah Pataruman.

“Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri.” ujar Erdi

“Kejadian bermula dari laporan tetangga korban, yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Banjar pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya,” ucap Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., dalam konfrensi press yang digelar di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, Jum’at ( 05/03/2021).

“Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5000,- sd 10.000,- . Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka, ” ucapnya.

“Pada saat kejadian sekitar jam 13.00, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit, ” terang AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar Polda Jabar berharap, agar orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.

“Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ” tuturnya.

pelaku pencabulan dan asusila, pelaku pencabulan dibandung

AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tags: diperlakukan tidak senonohmengiming-imingi uang dan jajanPelaku pencabulan dan asusilatentang perlindungan anak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepak Terjang Profesi Terlarang Tercium Tim Satnarkoba

Next Post

Cinta Anak Yatim dan Dhuafa, Danrem 061/SK beserta Istri Berikan Tali Asih

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In