Titis : Fakta Yang Ada Hanya Sebatas Asumsi

Hukum
Dugaan Korupsi Lahan Kuburan , Kasus Kopursi , salah satu saksi kunci , Tindak Pidana Korupsi

Tanggapan JPU Berikut Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kuburan OKU


Palembang, lamanqu.comSidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan makam yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (16/2)dengan agenda kembali menghadirkan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang dikomandoi Rikhi B Maghas SH MH.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti SH MH, kali ini sebanyak sembilan orang saksi, tujuh diantaranya dihadirkan secara virtual sedangkan dua lainnya dihadirkan langsung dihadapan termasuk diantaranya salah satu saksi bernama Hidirman yang merupakan saksi Mahkota (Saksi Kunci) dimana saat ini saksi Hidirman adalah terpidana kasus awal mula sebelum perkara Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nl

Kuasa hukum terdakwa Titis Rachmawati menyatakan bahwa kliennya masih belum terbukti bersalah. Dari keterangan salah satu saksi yang mengatakan telah menerima uang pembelian tanah di kantor Golkar memang benar namun hanya sebesar Rp 300 juta bukan sebesar Rp 1 miliar dan itu telah disanggah oleh terdakwa Johan Anuar.

“Selaku penasihat hukum menurut saya dalam hal ini KPK mengenyampingkan fakta yang ada, hanya sebatas asumsi semata,” ungkapnya usai sidang, Selasa (16/2/2021) malam.

Titis juga mempertanyakan status salah satu saksi yang dihadirkan yakni Hidirman saat ini seorang narapidana yang oleh JPU dijadikan salah satu saksi kunci, menurut Titis apapun keterangan saksi dengan status narapidana tidak dapat berpengaruh terhadap perkara ini meskipun keterangan saksi Hidirman sudah dibawah sumpah.

“Perlu digaris bawahi saksi Hidirman saat ini statusnya terhukum dan dia telah menanggung seluruh akibat hukum perkara ini, meskipun keterangannya tidak benar sekarang sudah tidak berlaku lagi, masa omongan seorang terpidana perlu didengarkan kalau memang tidak menguntungkan,” ucapnya.