• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2021
JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ahmad Lutfi SPD terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun 2016, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Elma SH dkk, menggelar sidang dengab agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) yang dibacakan oleh Yophi Misdayani SH dkk dan terdakwa dihadirkan secara telekoferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa di tahun 2016 ada Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengambil alih baik secara keseluruhan ataupun sebagian tugas kelompok tani mulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengembangan Irigasi Rawa,” jelasnya.

Terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/ Insentif kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai , melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 334.730.000.

“Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 334.730.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Hasil Perhitungan Kerugian Negara/daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin Nomor : 08/SP/IRDA/2020 tanggal 02 April 2020,” jelasnya.

Ahmad Lufti didakwa dengan dakwaan Pasal 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Romaita SH, mengatakan, akan segera mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jpu dari terdakwa atau penasehat hukum (Pledoi).

“Langkah kami sebagai PH akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, memohon diringankan lagi dari tuntutan JPU,” katanya saat di konfiemasi usai sidang.

Untuk uang ganti rugi pihaknya masih berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Karena ruh dari Tipikor seharusnya mengembalikan kerugian negara sehingga ada keringanan-keringan, namun kami sebagai PH dalam pembelaan nanti akan tetap berusaha meminta keringanan,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawamengembalikan kerugian negarapembelaan terhadap tuntutan jpu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Guru Dipecat, P2G Desak Nadiem Gerak Cepat Urusi Honorer

Next Post

Sempat Viral, Satu Pelaku Pencurian Kembali Di Bekuk

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN dalam Misi Selamatkan Ikan Belida Sebagai Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Ilyas Harny Persoalkan Klaim atas Lahannya, BPN Disebut Benarkan Titik Tanah Miliknya

Anjangsana Ditbinmas Polda Sumsel ke Markas HSB, Sinergitas Polri dan Ormas Diperkuat

Bukan Sekadar Jabatan, Fariz Montesz Ingin Benahi IMI Sumsel dan Cetak Atlet Berprestasi

PTBA Kertapati Port Salurkan Bantuan 7 Kotak Sampah, Dukung Penataan Pasar di Palembang

Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, PT Pegadaian (Persero) Perluas Kepedulian di Sumbagsel

El Nino Level Kuat, Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In