• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2021
JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ahmad Lutfi SPD terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun 2016, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Elma SH dkk, menggelar sidang dengab agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) yang dibacakan oleh Yophi Misdayani SH dkk dan terdakwa dihadirkan secara telekoferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa di tahun 2016 ada Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengambil alih baik secara keseluruhan ataupun sebagian tugas kelompok tani mulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengembangan Irigasi Rawa,” jelasnya.

Terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/ Insentif kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai , melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 334.730.000.

“Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 334.730.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Hasil Perhitungan Kerugian Negara/daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin Nomor : 08/SP/IRDA/2020 tanggal 02 April 2020,” jelasnya.

Ahmad Lufti didakwa dengan dakwaan Pasal 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Romaita SH, mengatakan, akan segera mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jpu dari terdakwa atau penasehat hukum (Pledoi).

“Langkah kami sebagai PH akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, memohon diringankan lagi dari tuntutan JPU,” katanya saat di konfiemasi usai sidang.

Untuk uang ganti rugi pihaknya masih berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Karena ruh dari Tipikor seharusnya mengembalikan kerugian negara sehingga ada keringanan-keringan, namun kami sebagai PH dalam pembelaan nanti akan tetap berusaha meminta keringanan,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawamengembalikan kerugian negarapembelaan terhadap tuntutan jpu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Guru Dipecat, P2G Desak Nadiem Gerak Cepat Urusi Honorer

Next Post

Sempat Viral, Satu Pelaku Pencurian Kembali Di Bekuk

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Apresiasi KEJARI Banyuasin FRIC Sumsel Soroti Kinerja PDAM Tirta Betuah Yang Semakin Buruk Warga Kembali Pasang Spanduk

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

Sumsel Dalam Harmoni, Merajut Warna Budaya, Berikut Poin Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In