• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2021
JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ahmad Lutfi SPD terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun 2016, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Elma SH dkk, menggelar sidang dengab agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) yang dibacakan oleh Yophi Misdayani SH dkk dan terdakwa dihadirkan secara telekoferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa di tahun 2016 ada Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengambil alih baik secara keseluruhan ataupun sebagian tugas kelompok tani mulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengembangan Irigasi Rawa,” jelasnya.

Terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/ Insentif kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai , melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 334.730.000.

“Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 334.730.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Hasil Perhitungan Kerugian Negara/daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin Nomor : 08/SP/IRDA/2020 tanggal 02 April 2020,” jelasnya.

Ahmad Lufti didakwa dengan dakwaan Pasal 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Romaita SH, mengatakan, akan segera mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jpu dari terdakwa atau penasehat hukum (Pledoi).

“Langkah kami sebagai PH akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, memohon diringankan lagi dari tuntutan JPU,” katanya saat di konfiemasi usai sidang.

Untuk uang ganti rugi pihaknya masih berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Karena ruh dari Tipikor seharusnya mengembalikan kerugian negara sehingga ada keringanan-keringan, namun kami sebagai PH dalam pembelaan nanti akan tetap berusaha meminta keringanan,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawamengembalikan kerugian negarapembelaan terhadap tuntutan jpu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Guru Dipecat, P2G Desak Nadiem Gerak Cepat Urusi Honorer

Next Post

Sempat Viral, Satu Pelaku Pencurian Kembali Di Bekuk

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In