• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ir H Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim periode tahun 2013 s/d 2018 , menjalani sidang perdana secara virtual hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya di ruang sidang garuda Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Palembang. Kamis (11/02/2021)

Muzakir sebagai terdakwa dugaan kasus suap dalam menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.

Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntutut Umun (JPU), M Naimullah SH.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Selain Muzakir, ada tiga orang lain yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ogan, HM Anjapri, mantan kabag akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban selaku konsultan juga ikut ditetapka sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Oktavianus mengungkapkan, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Adapun motif yang dilakukan para tersangka adalah sebagai penerima suap atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan itu.

“Kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali dari proyek itu, sehingga ditetapkan empat orang tersangka,”kata Oktavianus saat gelar perkara, Jumat (13/11/2020).

Tags: Fungsi Kawasan Hutan Produksikasus proyek fiktifsidang secara virtualterdakwa kasus suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor

Next Post

Demi Para Fan, MU Segera Kembali Berjuang

Editor Sumsel

Info Terkait

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

11 Februari 2021

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In