Istri Deki Susanto Bersaksi Dihadapan Penyidik Polda Sumbar

Hukum, Kriminal
diduga melakukan penembakan , ditetapkan sebagai tersangka , Kasus penembakan , keterangan kepada penyidik
Istri Deki bersama Kedua Keluargannya Saat Memberikan Keterangan Sebagai Saksi | @LQ Koleksi

lamanqu.com – Istridari Deki Susanto korban meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oknum kepolisian di Solok Selatan memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumatera Barat, Selasa (02/02/2021) lalu.

Keluarga korban Deki Susanto sendiri mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.15 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Keluarga yang datang adalah istri, dan dua orang keponakan korban. Istri korban membawa anaknya dan ketika masuk ke Mapolda langsung naik ke lantai empat.

Dia kemudian masuk ke ruangan penyidik Subdit 1 Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar. Sementara itu pelaku penembakan Brigadir KS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar akibat kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, mengatakan penyidik Polda Sumbar sudah bertindak dengan cepat, yaitu masuk ke tahap penyidikan dengan cara memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut.

Ungkap Guntur, ketiga keluarga korban yang diminta keterangan ini berada di lokasi kejadian saat proses penangkapan dan istrinya juga sempat merekam video.

Istri korban yang melihat langsung suaminya ditembak mati dan sempat merekam video yang viral itu. Kemudian dua keponakan korban yang berada di rumah juga melihat orang segerombolan datang yang kemudian diketahui polisi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan Deki Susanto meninggal dunia.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan Brigadir KS statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban,”ucap Satake Bayu.

Lanjutnya, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

“Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” ia membeberkan.