• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak?

Reporter Editor Sumsel
29 Januari 2021
pulsa Kena Pajak, listik Kena Pajak

Ilustrasi Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak akan mempengaruhi harga konsumen.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher,” jelas DJP melalui siaran resminya, Jumat (29/1/2021).

DJP menjelaskan, pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru yakni:

Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

– Token Listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

– Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tidak akan mempengaruhi harga.

“Pemungutan justru dipermudah sehingga beban administrasi lebih ringan. Harga di konsumen dijamin tetap,” jelas Yustinus dalam akun resmi twitternya @prastow, Jumat (29/1/2021).

Sementara untuk pengenaan PPh 22 dan PPh 23, kata Yustinus itu merupakan pembayaran pajak di depan dan dapat dikurangkan dengan pajak akhir tahun.

“Bahkan kalau kita sudah punya Suket (Surat Keterangan) PPh 23 atau wajib pajak UMKM, ya tidak dipungut lagi,” kata Yustinus melanjutkan.

Tags: distributor tingkat IIFaktur Pajak Elektronikobjek pajak barupembayaran token listrikstruk tanda terima pembayaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berharap Anggota Koperasi Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Semakin Sejaterah

Next Post

Keselamatan Siswa Lebih Utama, Gubernur Berlakukan BTM Jika Vaksinasi Capai Satu Juta Orang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kabid Humas Koni Sumsel Daeng Supriyanto SH MH CMS.P: Transformasi Komunikasi Dan Kehadiran Institusional Melalui Kinerja Bidang Humas Koni Sumsel

PPP Sumsel Resmi Bentuk Tim Formatur, Ahmad Palo Dapat Mandat Penuh

Kapolda Sumsel Sampaikan Press Release Akhir Tahun 2025 di Ruang Auditorium Lantai 7 Mapolda Sumsel

Dandim 0418/Palembang Dampingi Aster Kasdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan KDKKMP di Kelurahan Srimulya

Pendiri Asosiasi Pelaku Olahraga Indonesia Daeng Supriyanto SH MH CMS.P: Navigasi Olahragawan Menuju Tahun 2026

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude dan Kelancaran Suplai Produk Selama Nataru

Muswil X PPP Sumsel Digelar, DPP Tegaskan Target Kembali ke Senayan

DPC PDI Perjuangan Palembang Bagikan Ribuan Paket Makanan di Momentum Nataru

Oknum Polisi Di Propamkan Karena Diduga Mengintimidasi Dan Merusak Kebun Warga

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Reporter TNS
12 Desember 2025

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024 LamanQu.com,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In