• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak?

Reporter Editor Sumsel
29 Januari 2021
pulsa Kena Pajak, listik Kena Pajak

Ilustrasi Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak akan mempengaruhi harga konsumen.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher,” jelas DJP melalui siaran resminya, Jumat (29/1/2021).

DJP menjelaskan, pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru yakni:

Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

– Token Listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

– Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tidak akan mempengaruhi harga.

“Pemungutan justru dipermudah sehingga beban administrasi lebih ringan. Harga di konsumen dijamin tetap,” jelas Yustinus dalam akun resmi twitternya @prastow, Jumat (29/1/2021).

Sementara untuk pengenaan PPh 22 dan PPh 23, kata Yustinus itu merupakan pembayaran pajak di depan dan dapat dikurangkan dengan pajak akhir tahun.

“Bahkan kalau kita sudah punya Suket (Surat Keterangan) PPh 23 atau wajib pajak UMKM, ya tidak dipungut lagi,” kata Yustinus melanjutkan.

Tags: distributor tingkat IIFaktur Pajak Elektronikobjek pajak barupembayaran token listrikstruk tanda terima pembayaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berharap Anggota Koperasi Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Semakin Sejaterah

Next Post

Keselamatan Siswa Lebih Utama, Gubernur Berlakukan BTM Jika Vaksinasi Capai Satu Juta Orang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Saat Lelah Terbayar dengan Kebersamaan: Makan Malam Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju & TNI Perkuat Kerjasama Pengamanan Demi Jaga Kedaulatan Energi Nasional

TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru di Talang Jambe, TNI Bangun Jalan, Bedah Rumah hingga Sumur Bor

Wapres Gibran Tinjau Proyek PSEL Palembang, Tekankan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Setetes Harapan dari Talang Jambe, Sumur Bor TMMD Hadirkan Air Bersih untuk Santri Ponpes Minhajul Aulia

Sepanjang 750 Meter Jalan Dibangun dalam Program TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

Atap Lama Dibongkar, Harapan Baru Dibangun: Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Rehab Rumah Bapak Karyo

Gubernur Sumsel Herman Deru Resmikan SMA Negeri Ketapat Bening, PT Gorby Putra Utama Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Muratara

Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Warga

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In