• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak?

Reporter Editor Sumsel
29 Januari 2021
pulsa Kena Pajak, listik Kena Pajak

Ilustrasi Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak akan mempengaruhi harga konsumen.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher,” jelas DJP melalui siaran resminya, Jumat (29/1/2021).

DJP menjelaskan, pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru yakni:

Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

– Token Listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

– Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tidak akan mempengaruhi harga.

“Pemungutan justru dipermudah sehingga beban administrasi lebih ringan. Harga di konsumen dijamin tetap,” jelas Yustinus dalam akun resmi twitternya @prastow, Jumat (29/1/2021).

Sementara untuk pengenaan PPh 22 dan PPh 23, kata Yustinus itu merupakan pembayaran pajak di depan dan dapat dikurangkan dengan pajak akhir tahun.

“Bahkan kalau kita sudah punya Suket (Surat Keterangan) PPh 23 atau wajib pajak UMKM, ya tidak dipungut lagi,” kata Yustinus melanjutkan.

Tags: distributor tingkat IIFaktur Pajak Elektronikobjek pajak barupembayaran token listrikstruk tanda terima pembayaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berharap Anggota Koperasi Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Semakin Sejaterah

Next Post

Keselamatan Siswa Lebih Utama, Gubernur Berlakukan BTM Jika Vaksinasi Capai Satu Juta Orang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Babinsa Pulokerto Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan dengan Motor Trail Modifikasi

Gubernur Sumsel Lakukan Peninjauan Posko dan Lokasi Karhutlah Di Kertapati, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

SBC Nilai Jaksa Cermat Mengurai Perkara Semen Baturaja, Anak Perusahaan SIG

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Rakor Penanganan Puncak Karhutla 2026 Secara Vicon

Tim Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Talang Betutu,Dorong Warga Kesiapsiagaan

Babinsa Talang Betutu Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Purnama Regency di Kelurahan Talang Betutu

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Andri Adam Minta Pemkot Palembang Ambil Langkah Cepat

Tinjau Dapur SPPG Cimahi, Stafsus KSP RI: Ada Perlu Diperbaiki AC Ruangan, Air Panas Untuk Cuci Peralatan

PTBA Melesat, Ketua CS 08 Sumsel Acungi Jempol Kepemimpinan Bambang Ismawan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In