PALEMBANG,LamanQu.com— Sumsel Budget Centre (SBC) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) cermat mengurai alur perkara yang melibatkan PT Semen Baturaja, anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pemasaran dalam persidangan.
Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaan, mengatakan pemeriksaan saksi dari bidang pemasaran dinilai dapat membantu melihat rangkaian proses bisnis perusahaan, terutama jika dikaitkan dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Menurut kami, apa yang dilakukan jaksa penuntut merupakan langkah yang cermat. Jaksa sedang membangun alur pemeriksaan secara bertahap melalui keterangan saksi yang berkaitan dengan fungsi pemasaran,” kata Riza dalam keterangannya.
Menurut Riza, pemeriksaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melihat rangkaian proses yang lebih luas. Karena itu, SBC berharap JPU mempertimbangkan pemeriksaan pihak dari bidang lain yang berkaitan dengan alur SOP, sepanjang relevan dengan kebutuhan pembuktian.
“Kami melihat alurnya akan semakin jelas apabila bidang-bidang lain yang menjadi bagian dari rangkaian SOP juga diperiksa. Tentu semuanya bergantung pada kebutuhan pembuktian dan kewenangan jaksa,” ujarnya.
Riza mengatakan SBC juga menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak distributor lain. Menurutnya, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya hubungan, pihak-pihak tersebut dapat ditelusuri sesuai kebutuhan pembuktian.
“Kami tidak menyimpulkan ada atau tidaknya kesalahan pihak tertentu. Yang kami dorong adalah agar pihak yang memang berkaitan dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji di persidangan,” katanya.
Selain itu, SBC menyoroti informasi mengenai hubungan keuangan antara PT Semen Baturaja dan SIG. Riza menyebut, apabila terdapat persoalan piutang atau kewajiban pembayaran dalam jumlah besar yang berkaitan dengan perkara, hal tersebut menurut SBC perlu ditelusuri secara objektif dan didukung dokumen maupun bukti yang dapat diuji.
“Kalau memang terdapat persoalan piutang atau kewajiban pembayaran dalam jumlah besar antara perusahaan, menurut kami hal tersebut penting untuk ditelusuri. Tetapi semuanya harus didukung dokumen dan bukti yang dapat diuji di persidangan,” ujarnya.
Riza menegaskan SBC tidak ingin mendahului proses hukum. Seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara, menurut dia, harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
“Prinsipnya, kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah agar seluruh fakta yang relevan dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
SBC juga menegaskan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Analisis SBC bukan vonis. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” pungkas Riza.
(Yanti/ril)










