• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mengaku Istri Tak Mau Digauli Lagi, Kata HRD Cabuli Bocah 9 Tahun

Reporter Editor Sumsel
4 November 2020
Pencabulan, dicabuli berulang kali, pencabulan terhadap mawar
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Sungguh malang nasib bocah ini sebut saja dia Mawar (9) bocah ini tak lain merupakan keponakan tersangka HRD (28) Desa Tanjung Beringin kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan. Mawar diduga telah dicabuli pamannya sendiri berulang kali.

Kejadian itu bermula Rabu 28 Oktober 2020 saat berada di rumah HRD (28) mawar sedang bermain di rumahnya Horidi sang paman entah apa yang merasuki jiwa Horidi hingga dia tega melakukan pencabulan terhadap mawar bocah (9) tahun itu.

Diungkapkan Kapolres Oku Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan Akp Apromico,SH membenarkan atas peristiwa tersebut saat ini pihak nya sudah amankan pelaku. “Kita sudah amankan pelaku dan sedang kita dalami penyidikan nya, “ungkapnya, Rabu, ( 4 /11/2020).

Menurut Kasat, tersangka HRD saat melakukan perbuatannya di kediaman nya, hal itu kepergok oleh saudaranya, Oleh saudaranya itu lantas diceritakan kepada istri tersangka. “Kemudian mengetahui peristiwa itu, lantas sang istri langsung melapor ke pihak berwajib,” ungkap nya.

“Setelah kita selidiki dan punya alat bukti cukup termasuk saksi maka pelaku langsung kita proses,” Kasat menerangkan.

Lebih lanjut dikatakan kasat berdasarkan keterangan korban mawar (9),pelaku sempat mengancam korban .

“Tersangka nantinya kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ,” ungkap Apromico

HRD(28) saat dikonfirmasi di ruangan penyidik Reskrim polres Oku Selatan mengatakan kepada awak media dirinya khilaf melakukan pencabulan terhadap ponakan nya sendiri.

“Iya, saya khilaf pak sebab istri saya tidak mau berhubungan lagi dengan saya, “katanya.(tisna)

Tags: dicabuli berulang kaliPencabulanpencabulan terhadap mawar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politisi PKB Sumsel Cermati 2 Dampak Terparah Pandemi Covid 19 Di Sumatera selatan

Next Post

Skor Istanbul BB vs MU : Setan Merah Tumbang

Editor Sumsel

Info Terkait

Cabuli Anak Dibawa Umur, Pemuda Ditangkap Di Penginapan Kota Palembang

Cabuli Anak Dibawa Umur, Pemuda Ditangkap Di Penginapan Kota Palembang

15 Januari 2021
Pauti Ngaku Cabuli Anak Tiri 60 Kali Diancam Kurungan Lima Belas Tahun

Pauti Ngaku Cabuli Anak Tiri 60 Kali Diancam Kurungan Lima Belas Tahun

20 Desember 2019

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In