• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SPKT Polda Sumsel Uraikan Tata Cara Melapor Saat Talk Show Di El John FM

Reporter Editor Sumsel
13 Oktober 2020
SPKT Polda Sumsel, Pelaporan Masyarakat, Pelayananan Masyarakat, Ketentuan Hukum, Surat Ijin Keramaian, Laporan Polisi

TALK SHOW RADIO El JOHN FM TEMA " TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT".BERSAMA KOMPOL TRIYONO (SPKT POLDA SUMSEL)

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – SPKT bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama saat laporan atau pengaduan masuk selanjutnya tim pelayanan memberikan bantuan atau pertolongan kepolisian bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Komisaris Polisi (Kompol) Triyono, Selaku Kepala SPKT Polda Sumsel saat dirinya menjadi Narasumber siaran Talk Show Radio El John FM dengan tema tentang bagaimana tata cara pengaduan Masyarakat, pelaporan serta bagaiman selanjutnya Unit SPKT Polda Sumsel kemudian Menindaklanjutii laporan tersebut, Senin, (12/10)

Lebih lanjut dijelaskannya, SPKT kemudiaj melayani dengan berdasarkan laporan polisi (LP), surat tanda terima laporan polisi (sttplp), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp), Surat keterangan tanda lapor kehilangan (sktlk), surat keterangan catatan kepolisian (skck), surat tanda terima pemberitahuan (sttp),surat keterangan lapor diri(skld) dan surat ijin keramaian.

Selain itu juga dalam kesempatan itu, dijelaskannya juga Fungsi SPKT, yakni sebagai pengkooordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk melapor, katanya, SPKT selalu membuka pelayanan masyarakat bisa melalui telpon pesan singkat, fakxsimili jejaring sosial dan penyajian informasi umum yang berkait kepentingan masyarakat menurut perundang undangan.

Sejauh ini SPKT Polda Sumsel yang paling banyak menerima pelaporan dari masyarakat dalam pelayananan kepada masyarakat adalah Polrestebes Palembang.

“Karena Polresta Palembang dan jajaran nya ini, langsung bersentuhan kepada masyarakat sekitar,” tandasnya.(ril/ari)

Tags: Ketentuan HukumLaporan PolisiPelaporan MasyarakatPelayananan MasyarakatSPKT Polda SumselSurat Ijin Keramaian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wagub Sumsel : Menurunkan Angka Stunting Tugas Kita Bersama

Next Post

Mahasiswa dan Aktivis Desak DPRD Palembang Tolak UU Omnibuslaw

Editor Sumsel

Info Terkait

SPKT Polda Sumsel

Diduga Langgar UU ITE, Bubun AL Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Gustin Pranita

14 Mei 2025
Debt Colector Perusahaan Leasing

Mobil Diambil Paksa Oleh Sekelompok Orang Diduga Debt Colector Perusahaan Leasing, Sherly Aditya Melapor Ke Polda Sumsel

18 Januari 2024
izin menikah lagi, pernikahan tanpa izin

Didampingi Kuasa Hukumnya NY Lapor ke Polda Sumsel

31 Juli 2022

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In