• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Benarkah Putusan Ahmad Yani Dianggap Tidak Fair..?

Reporter Editor Sumsel
7 Mei 2020
Benarkah Putusan Ahmad Yani Dianggap Tidak Fair..?
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Putusan yang dianggap tidak fair terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar sebagaimana bunyi Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, S.H., M.H. terungkap dalam persidangan telekonferensi yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor sebesar Rp2,1 Miliar, jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak cukup dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian,” ujar Maqdir.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan mengenai penyidik dan penuntut umum pada KPK yang tidak turut memanggil ajudan Kapolda Sumsel dan Erlan (keponakan Kapolda Sumsel) masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam kaitannya terhadap barang bukti uang USD 35.000, bukan malah menjadikannya beban untuk Ahmad Yani.

“Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari saksi pelaku dalam kasus ini yaitu Elfin benar semua, tidak ada saksi lain yang dapat membantahnya, menurut kami itu tidak fair,” kata Maqdir.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang mana telah diberikan Robi Okta Pahlevi kepada Elfin MZ Muchtar. (Rel)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DRA Minta Bimbingan dan Supervisi Pencegahan Korupsi dari KPK

Next Post

KPK Miliki 8 Area Intervensi Terhadap Pemerintah Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

Sosialisasi Penggunaan Media Wordwall Diajarkan Dalam PKM, Ini Maksud dan Tujuannya

Sosialisasi Penggunaan Media Wordwall Diajarkan Dalam PKM, Ini Maksud dan Tujuannya

4 April 2026
Bid Propam Polda Sumsel Periksa Ratusan Senpi

Bid Propam Polda Sumsel Periksa Ratusan Senpi

4 April 2026
Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir, 17 Paket Siap Edar Disita

Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir, 17 Paket Siap Edar Disita

4 April 2026
Kolaborasi Pemuda ICMI Sumsel–FEBI UIN Raden Fatah Cetak Saudagar Muda Berbasis Digital

Kolaborasi Pemuda ICMI Sumsel–FEBI UIN Raden Fatah Cetak Saudagar Muda Berbasis Digital

4 April 2026
Polda Sumsel Tuai Apresiasi Tokoh Agama atas Pengamanan Humanis Jumat Agung 2026

Polda Sumsel Tuai Apresiasi Tokoh Agama atas Pengamanan Humanis Jumat Agung 2026

4 April 2026
Polda Sumsel Bekuk Bandar Sabu 13,86 Gram di Jalan Lintas OKU, 17 Paket Disita

Polda Sumsel Bekuk Bandar Sabu 13,86 Gram di Jalan Lintas OKU, 17 Paket Disita

4 April 2026

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In