• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Benarkah Putusan Ahmad Yani Dianggap Tidak Fair..?

Reporter Editor Sumsel
7 Mei 2020
Benarkah Putusan Ahmad Yani Dianggap Tidak Fair..?
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Putusan yang dianggap tidak fair terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar sebagaimana bunyi Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, S.H., M.H. terungkap dalam persidangan telekonferensi yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor sebesar Rp2,1 Miliar, jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak cukup dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian,” ujar Maqdir.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan mengenai penyidik dan penuntut umum pada KPK yang tidak turut memanggil ajudan Kapolda Sumsel dan Erlan (keponakan Kapolda Sumsel) masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam kaitannya terhadap barang bukti uang USD 35.000, bukan malah menjadikannya beban untuk Ahmad Yani.

“Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari saksi pelaku dalam kasus ini yaitu Elfin benar semua, tidak ada saksi lain yang dapat membantahnya, menurut kami itu tidak fair,” kata Maqdir.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang mana telah diberikan Robi Okta Pahlevi kepada Elfin MZ Muchtar. (Rel)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DRA Minta Bimbingan dan Supervisi Pencegahan Korupsi dari KPK

Next Post

KPK Miliki 8 Area Intervensi Terhadap Pemerintah Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju & TNI Perkuat Kerjasama Pengamanan Demi Jaga Kedaulatan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju & TNI Perkuat Kerjasama Pengamanan Demi Jaga Kedaulatan Energi Nasional

16 Juli 2026
TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru di Talang Jambe, TNI Bangun Jalan, Bedah Rumah hingga Sumur Bor

TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru di Talang Jambe, TNI Bangun Jalan, Bedah Rumah hingga Sumur Bor

16 Juli 2026
Wapres Gibran Tinjau Proyek PSEL Palembang, Tekankan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Wapres Gibran Tinjau Proyek PSEL Palembang, Tekankan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

16 Juli 2026
Setetes Harapan dari Talang Jambe, Sumur Bor TMMD Hadirkan Air Bersih untuk Santri Ponpes Minhajul Aulia

Setetes Harapan dari Talang Jambe, Sumur Bor TMMD Hadirkan Air Bersih untuk Santri Ponpes Minhajul Aulia

16 Juli 2026
Sepanjang 750 Meter Jalan Dibangun dalam Program TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

Sepanjang 750 Meter Jalan Dibangun dalam Program TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

16 Juli 2026
Atap Lama Dibongkar, Harapan Baru Dibangun: Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Rehab Rumah Bapak Karyo

Atap Lama Dibongkar, Harapan Baru Dibangun: Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Rehab Rumah Bapak Karyo

16 Juli 2026

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju & TNI Perkuat Kerjasama Pengamanan Demi Jaga Kedaulatan Energi Nasional

TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru di Talang Jambe, TNI Bangun Jalan, Bedah Rumah hingga Sumur Bor

Wapres Gibran Tinjau Proyek PSEL Palembang, Tekankan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Setetes Harapan dari Talang Jambe, Sumur Bor TMMD Hadirkan Air Bersih untuk Santri Ponpes Minhajul Aulia

Sepanjang 750 Meter Jalan Dibangun dalam Program TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang di Talang Jambe

Atap Lama Dibongkar, Harapan Baru Dibangun: Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Rehab Rumah Bapak Karyo

Gubernur Sumsel Herman Deru Resmikan SMA Negeri Ketapat Bening, PT Gorby Putra Utama Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Muratara

Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Warga

TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Warga Talang Jambe Antusias Periksa Kesehatan Sejak Dini

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In