Palembang, lamanqu.com – Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS), salah satu sistim pembayaran berbasis digital.
Sejak diperkenalkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia perwakilan Sumatera selatan pada akhir tahun 2019 sekarang telah digunakan oleh 82 ribu merchant di Sumsel.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hari Widodo selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (12/03/2020) dalam kegiatan Bincang bareng media terkait pekan QRIS yang akan diselanggarakan Minggu (15/03/2020) di Kambang Iwak Palembang
Ungkap Hari, sejak diperkenalkan pada akhir 2019 di Sumatera Selatan memang cukup memiliki keunggulan sebagai standart pembayaran selain aman juga terintergrasi dengan beberapa Penyedia Penyelenggara Jasa Sistim Pembayaran (PJSP) antara lain Aplikasi Link Aja dan OVO, hal ini membuktikan QRIS memang menjadi standart pembayaran Indonesia masa depan, Kata Hari
Dijelaskan Hari, produk QRIS tidak saja menarik perhatiaan merchant besar bertaraf nasional bahkan internasional saat ini pengguna QRIS juga sudah merambah ke dunia Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tingkat lokal.
“Terutama kota Palembang terbukti dari 82 Ribu merchant di Sumsel kota Palembang memiliki pengguna QRIS 40 Ribu menjadi yang tertinggi,” urai Hari.
Dalam kegiatan Bincang Media ini juga turut hadir berbagai perwakilan dari perbankan yang ada di Kota Palembang seperti Bank Rakyat Indonesi yang di wakilkan oleh Oktavina Group Head Retail Payment Kantor wilayah Palembang, Leonardus Assitant Vice President Bank Central Asia,Heidi Purwanegara Branch Manager Bank Mandiri Syariah, Okta Riza Assitant Vice President Bank Mandiri, tidak hanya sampai disitu perwakilan Aplikator Penyelenggaran Jasa Sistim Pembayaran antara lain, OVO yang diwakilkan oleh Marisa selaku City Manager Palembang OVo dan Abdulla Sanni sebagai Kepala Area Palembang dan Bengkulu Aplikasi Link Aja.
Dalam kegiatan seluruh elemen hadir baik dari Perbankan ataupun Aplikator yang mendukung penuh Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking
Diharapkan Hari, dengan perkembangan QRIS sebagai standart pembayaran Indonesia.
“Kedepannya juga akan membawa pengaruh besar dalam kehidupan perekonomian Indonesia jadi lebih baik,” tutup Hari (Irfan)