• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sempat Terkunci dan Ditolak, Eksekusi Hotel Berlian Akhirnya Tuntas

Reporter YN
8 April 2026
Sempat Terkunci dan Ditolak, Eksekusi Hotel Berlian Akhirnya Tuntas
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di Hotel Berlian, yang berlokasi di kawasan Griya Villa Sukarami KM 9, Kota Palembang, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/4/2026).

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta tetap mengedepankan pendekatan humanis, meskipun sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon di awal proses.

 

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua PN Palembang atas objek sengketa yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan secara sah oleh pihak pemohon.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan hasil lelang yang sah dimenangkan oleh pemohon,” ujar Sumargi di lokasi.

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan paksa, pihak pengadilan telah lebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara mandiri. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif guna meminimalisir potensi konflik.

 

“Kami telah memberikan ruang bagi termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dengan pendampingan petugas. Namun pada tahap awal, belum ada kesediaan dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Karena tidak adanya respons kooperatif pada awalnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar hukum untuk melanjutkan tindakan. Dalam proses tersebut, petugas terpaksa melakukan pembukaan akses secara paksa karena kondisi bangunan yang terkunci.

 

“Pembukaan paksa dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang sah dalam pelaksanaan eksekusi, karena akses dalam keadaan terkunci,” tambah Sumargi.

Meski sempat terjadi dinamika, situasi tetap terkendali berkat komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Pihak termohon akhirnya menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengosongkan sebagian objek, terutama bangunan rumah induk, secara mandiri.

 

“Pada akhirnya termohon bersedia bekerja sama. Kami hanya memastikan proses berjalan tertib hingga selesai,” katanya.

 

Setelah seluruh objek dinyatakan steril, PN Palembang akan menyusun dan menetapkan berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait serta disaksikan oleh aparat keamanan dan perangkat setempat. Tahapan ini menjadi penegasan sahnya pengalihan penguasaan objek kepada pihak pemohon.

 

“Dengan ditandatanganinya berita acara, maka objek resmi diserahkan dan menjadi hak pemohon,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP, dan TB. M. Daffa Ardana, SH, menyampaikan apresiasi atas jalannya proses eksekusi yang dinilai tetap kondusif.

“Kami bersyukur seluruh rangkaian proses dapat berjalan dengan baik. Dinamika di awal dapat diatasi sehingga eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai mampu menjaga situasi tetap aman dan terkendali selama pelaksanaan.

“Kami mengapresiasi kinerja pengadilan, kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam menjaga ketertiban proses ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada termohon agar segera mengambil barang-barang miliknya yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan.
“Fasilitas penampungan kami sediakan selama satu bulan, mulai 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Kami terbuka untuk komunikasi demi kelancaran dan penyelesaian proses ini,” tambahnya.

 

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, Kevin Rasuandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Upaya hukum tidak menghentikan eksekusi. Namun kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Apresiasi Akreasi SEGA 1, Jadi Wadah Pengembangan Ekstrakurikuler

Next Post

Kapolda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan, Wujud Nyata Pemulihan Hak Masyarakat

YN

Info Terkait

Irmas Masjid Babul Ihsan

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

13 April 2026
Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

13 April 2026
Pengedar Sabu di Seberang Ulu I

Polrestabes Palembang Tangkap Pengedar Sabu di Seberang Ulu I, Timbangan dan Uang Tunai Disita

13 April 2026
Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

13 April 2026
STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

12 April 2026
Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

12 April 2026

Berita Terbaru

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

OPINI: Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba “Tuan Rumah” di Tanah Sendiri

Kisah Pilu Warga RW 05 Sungai Buah:Puluhan Tahun Bermukim, Terancam Diusir Paksa Dari Klaim Sepihak

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In