• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sempat Terkunci dan Ditolak, Eksekusi Hotel Berlian Akhirnya Tuntas

Reporter YN
8 April 2026
Sempat Terkunci dan Ditolak, Eksekusi Hotel Berlian Akhirnya Tuntas
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di Hotel Berlian, yang berlokasi di kawasan Griya Villa Sukarami KM 9, Kota Palembang, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/4/2026).

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta tetap mengedepankan pendekatan humanis, meskipun sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon di awal proses.

 

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua PN Palembang atas objek sengketa yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan secara sah oleh pihak pemohon.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan hasil lelang yang sah dimenangkan oleh pemohon,” ujar Sumargi di lokasi.

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan paksa, pihak pengadilan telah lebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara mandiri. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif guna meminimalisir potensi konflik.

 

“Kami telah memberikan ruang bagi termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dengan pendampingan petugas. Namun pada tahap awal, belum ada kesediaan dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Karena tidak adanya respons kooperatif pada awalnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar hukum untuk melanjutkan tindakan. Dalam proses tersebut, petugas terpaksa melakukan pembukaan akses secara paksa karena kondisi bangunan yang terkunci.

 

“Pembukaan paksa dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang sah dalam pelaksanaan eksekusi, karena akses dalam keadaan terkunci,” tambah Sumargi.

Meski sempat terjadi dinamika, situasi tetap terkendali berkat komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Pihak termohon akhirnya menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengosongkan sebagian objek, terutama bangunan rumah induk, secara mandiri.

 

“Pada akhirnya termohon bersedia bekerja sama. Kami hanya memastikan proses berjalan tertib hingga selesai,” katanya.

 

Setelah seluruh objek dinyatakan steril, PN Palembang akan menyusun dan menetapkan berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait serta disaksikan oleh aparat keamanan dan perangkat setempat. Tahapan ini menjadi penegasan sahnya pengalihan penguasaan objek kepada pihak pemohon.

 

“Dengan ditandatanganinya berita acara, maka objek resmi diserahkan dan menjadi hak pemohon,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP, dan TB. M. Daffa Ardana, SH, menyampaikan apresiasi atas jalannya proses eksekusi yang dinilai tetap kondusif.

“Kami bersyukur seluruh rangkaian proses dapat berjalan dengan baik. Dinamika di awal dapat diatasi sehingga eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai mampu menjaga situasi tetap aman dan terkendali selama pelaksanaan.

“Kami mengapresiasi kinerja pengadilan, kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam menjaga ketertiban proses ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada termohon agar segera mengambil barang-barang miliknya yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan.
“Fasilitas penampungan kami sediakan selama satu bulan, mulai 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Kami terbuka untuk komunikasi demi kelancaran dan penyelesaian proses ini,” tambahnya.

 

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, Kevin Rasuandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Upaya hukum tidak menghentikan eksekusi. Namun kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Apresiasi Akreasi SEGA 1, Jadi Wadah Pengembangan Ekstrakurikuler

Next Post

Kapolda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan, Wujud Nyata Pemulihan Hak Masyarakat

YN

Info Terkait

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

14 Oktober 2026
Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

14 Oktober 2026
Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

14 Oktober 2026
Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

14 Oktober 2026
Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

14 Oktober 2026
Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Mapolda Sumsel, KAHMI Siapkan Tim Hukum Bela Aktivis Mahasiswa

Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Mapolda Sumsel, KAHMI Siapkan Tim Hukum Bela Aktivis Mahasiswa

14 Oktober 2026

Berita Terbaru

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Mapolda Sumsel, KAHMI Siapkan Tim Hukum Bela Aktivis Mahasiswa

VIRAL! DUA JURNALIS DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN SAAT LIPUTAN DEMO DI MAPOLDA SUMSEL, AWPI DESAK PELAKU DIUSUT TUNTAS!

Tokoh Masyarakat Sumsel Minta Transparansi Penanganan Karhutla dan Pengusutan Dugaan Kekerasan Saat Aksi Mahasiswa di Depan Polda Sumsel

Sofhuan Desak Kapolda dan Kapolri Usut Tuntas Pengeroyokan Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis Serta Tindak Korporasi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In