• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Tambal Sulam Persoalan Dishub Palembang, Perwali No 26 2019 Berujung Macet di HM Noerdin Panji

Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2019
Tambal Sulam Persoalan Dishub Palembang, Perwali No 26 2019 Berujung Macet di HM Noerdin Panji
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kondisi atas berlarut larutnya permasalahan lalulintas kota Palembang sebagai konsekuensi implementasi Perwali Kota Palembang no 26 tahun 2019, yang bertujuan untuk menghindari kemacetan juga kecelakaan lalulintas ditengah atau didalam Kota ini, ternyata menimbulkan dampak baru yang tak kalah ruwetnya.

Karena para supir angkutan truk berdaya angkut 8 ton keatas dilarang masuk atau melintasi jalan jalan sekitar pusat kota ini, khususnya pada jadwal tertentu, pukul 18.00 sampai dengan pukul 21.00. Dengan mencoba mensiasati jadwal waktu tersebut, para pengemudi itu memarkirkan Truk truknya dibahu bahu perbatasan jalan menuju pusat pusat kota.

Masalah barupun tak terhindarkan lagi. Perlu diketahui bersama bahwa Pelabuhan Air ( menuju laut) untuk kota ini , keberadaan dan operasionalnya masih ditengah perkotaan Palembang, yakni Boom Baru. Yang sudah cukup lama akan direlokasi keluar kota Palembang, tapi entah hingga kapan dilaksanakan. Padahal salah satu sumber permasalahan adalah penundaan relokasi pelabuhan tersebut.

Sangat komplek serta rumit problematiknya ragam alasan yang dialami pemerintah kota, mengapa sampai sekarang belum berani untuk menutup dan memindakan lokasi pelabuhan tersebut.

Kemudian, sepertinya, tatkala proses menyusun, merumuskan dan memutuskan kebijakan baru berupa perwali no 26 thn 2019 itu, ada pihak atau stakeholder terkait kurang atau tidak dilibatkan, dalam konteks ini. Para pengusaha angkutan truk serta masyarakat yang berdomisili maupun yang beraktifitas disekitar batas damarkasi anggaran jalan yang boleh serta tidak dilintasi truk truk besar tersebut.

Untuk itu, pemerintah kota sebagai pihak regulator tak pantas passif dan melakukan pembiaran atas permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat kota. Jika tidak ini berkesan tambal sulam, jauh dari kata tuntas.

Pelajari kembali, wajib ditemukan way outnya. Coba berkumpul serta berdialog kembali dengan seluruh pihak yang terkait dengan permasalahan ini. Sehingga aktifitas sosial kemasyrakatan, ekonomi perdagangan, jasa dan lainnya kembali normal.

Selayaknya segala kepentingan juga aspirasi kelompok masyarakat, wajib direspon serta diakomodir oleh pemerintah melalui aparaturnya. Aparatur pemerintah yang cerdas, tangkas dan berintegritas.

Penulis : Bagindo Togar Bb/ Pemerhati Sosial / Forum Demokrasi Sriwijaya (14/10)

Tags: Bagindo Togar BbParkir dibahu jalanPerwali Kota Palembang no 26 tahun 2019
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muba Sukses Gelar Kejurda Ranggonang Off-Road Challenge

Next Post

Kabut Asap Kembali Sangat Membahayakan, Siswa Diliburkan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In