• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Menakar Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Pada PPDB 2019-2020

Reporter Editor Sumsel
31 Mei 2019
Menakar Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Pada PPDB 2019-2020
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Masih banyaknya masyarakat yang belum tahu tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 tentu hal itu membuat peluang bagi oknum yang nakal memainkan sistem cari cari kesempatan bersua sua keuntungan alias jual beli kursi kuota masuk sekolah asal bapak untung dan senang.

Pemandangan ini terjadi sangat dekat dengan kita dimana lagi Di kota Palembang khsusnya di Provinsi Sumatera Selatan secara umum.

Padahal sejatinya pemerintah mengharapkan masyarakat mendapat pendidikan formal agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan dengan undang-undang.

Dengan perkembangan zaman serta meningkatnya populasi penduduk yang semakin hari semakin bertambah, tentu pemerintah pusat melalui menteri pendidikan sudah melakukan edukasi, monitoring dan evaluasi, sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam pasal 16 menegaskan, ini bunyi pasal tersebut :

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit 90{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} (sembilan puluh persen) dari daya
tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling banyak 5{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} (lima persen) dari daya tampung
Sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana
dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} (lima
persen) dari daya tampung Sekolah.

Namun miris Permendikbud tersebut implemetasinya untuk di kota Palembang tak terpakai 100{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} hal itu terlihat jelas dinas pendidikan kota Palembang hanya membuka peluang kuota zonasi 40{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dan 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} memakai sistem Tes Potensi Akademik (TPA) ditambah pula Disdik Provinsi Sumsel membuka kuota zonasi hanya 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dari daya tampung sekolah.

Sedangkan 40{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} itu nemakai sistem Tes Potensi Akademik (TPA). Sedangkan dalam Permendikbud tersebut tidak ada diatur tentang sistem Tes Potensi Akademik (TPA).

Lebih mengherankan masyarakat lagi mereka banyak bertanya tanya karena hasil nilai dari Tes Potensi Akademik (TPA) tidak di umumkan secara terang benderang dan berkesan hanya diadakan atau memaikan ketidak tahuan awam. Bukankah ini pembodohan?

Akibat dari berbelit nya hal yang dibuat buat ini masyarakat masuk dalam perangkap sistem yang tak ada benderangnya. Sebuah upaya seolah olah masuk sekolah negeri susah banget.

Maka hal ini berujung pada terpaan pada masyarakat kecil yang berpotensi banyak dari wali murid yang tidak mampu melanjutkan pendidikan anak mereka ke sekolah baik itu ke SMPN maupun SMAN.

Sementara ada fakta dan pengakuan seorang ia tidak mampu membiayai anaknya kalau untuk sekolah di sekolahan swasta. Petanyaan apakah sekolahan Negeri itu hanya untuk orang-orang yang kayaraya ?

Sungguh miris jika anak terancam putus sekolah lantaran orang tua dari mereka tak punya biaya karena sekolahan tidak mematuhi aturan tersebut diatas, dan tercium ada oknum main belakang yang sengaja tidak mematuhi aturan Permendikbud tersebut.

Sementara selain Permemdikbud tersebut UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah di wajibkan menjamin pendidikan namun dalam implementasi nya masih terputus entah di mana putus nya ?

Berikut bunyi UUD 1945 pasal 31 :

Ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendidikan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (*)

Semogah tulisan ini membuka mata hati kita bersama ada fakta disekitar kita, institusi dan lembaga lembaga yang diharapkan mencetak intelektual yang mampu menumbuhkan kejujuran yang amanah ternyata hanya manifulatif.

Ada banyak orang tua wali mengalami deskriminatif untuk masuk sekolah negeri karena tak mampu beli bangku sekolah. Ada banyak anak usia sekolah tak bisa lanjutkan jenjang lebih tinggi setelah SD dan SMP karena sekolah berbiaya.

Semogah para pelaku dunia pendidikan kembali memurnikan orientasi tujuan Undang Undang Pendidikan Nasional yang merupakan amanat dan harga mati.

Penulis : Nopriansyah

Tags: Kebijakan Pendidikan NasionalPPDB
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru : Safari Jumat Eratkan Silaturahmi antara Umaro, Ulama dan Umat

Next Post

Innalillahi, Kabar Duka Datang Dari Mantan Presiden Indonesia SBY, Ini kata Hatta Radjasa

Editor Sumsel

Info Terkait

Daya Tampung PPDB Reguler SMKN 3 Palembang 373 Siswa

Daya Tampung PPDB Reguler SMKN 3 Palembang 373 Siswa

18 Juni 2020
Sebanyak 337 Siswa Bersaing di TPA SMAN 18 Palembang

Sebanyak 337 Siswa Bersaing di TPA SMAN 18 Palembang

25 Mei 2019
PPDB SMK Tidak Menerapkan Sistem Zonasi

PPDB SMK Tidak Menerapkan Sistem Zonasi

25 Mei 2019
Merasa Termarjinalkan, FH Laporkan SMPN 54 Palembang ke Ombudsman

Merasa Termarjinalkan, FH Laporkan SMPN 54 Palembang ke Ombudsman

13 Mei 2019
9 Mei Pelaksanaan TPA Sekolah Unggulan

9 Mei Pelaksanaan TPA Sekolah Unggulan

7 Mei 2019
200 Calon Siswa Mengikuti Seleksi di SMAN Sumsel

200 Calon Siswa Mengikuti Seleksi di SMAN Sumsel

30 April 2019

Berita Terbaru

Satgas TMMD ke-127 Kebut hingga Malam Hari, Pengecoran Jalan di Cipelah Capai 903 Meter

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Berita Populer

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In