• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat

Reporter Editor Sumsel
27 April 2019
Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com – Penyelenggaran pemilihan serentak (pilpres dan pileg) pada 17 April lalu menyita perhatian publik, hal ini dikarenakan diduga banyaknya terjadi pelanggaran, salah satunya ditemukan di Kabupaten Lahat.

Hal ini terlihat dari adanya laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Lahat yang dikirim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten lahat (Sabtu, 27/4/2019).

Muhammad Fathony, pelapor mengatakan telah ditemukan sedikitnya 5 poin yang menjadi acuan dugaan pelanggaran tersebut.

“Telah terjadi kekurangan surat suara dalam jumlah yang sangat besar dengan total 963 lembar surat suara meliputi Pilpres sebanyak 237, DPR RI sebanyak 312, DPD RI sebanyak 122, DPRD Prov sebanyak 142 dan DPRD Kabupaten sebanyak 150 lembar. Kemudian, pelipatan surat suara dan sortir dilaksanakan KPU Kabupaten Lahat dengan cara swakelola (tidak melalui proses lelang) dan hal ini bertentangan dengan perpres 80 mengenai pengadaan barang dan jasa)” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathony mengatakan akibat dari pekerjaan swakelola tersebut telah terjadi kekurangan surat suara pileg dan pilpres dan juga terjadi kesalahan cetak surat suara dalam jumlah yang sangat massif.

“kejadian tersebut dapat diduga KPU Kabupaten Lahat dengan sengaja telah menyebabkan hilangnya sebagian hak pilih warga kabupaten lahat” sambungnya.

“Mengacu pada Undang – undang (UU) No. 7 Tahun 2017 pasal 510 setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana paling lama 2 tahun,” jelasnya.

Dari poin dugaan pelanggaran tersbut, Muhammad Fathony mengatakan pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Lahat untuk memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku untuk di proses ke Gakumdu dan DKPP demi tegaknya demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Saat di konfirmasi via whatsapp hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah belum memberikan tanggapannya. (all)

Tags: Bawaslu Kabupaten LahatKPU Kabupaten LahatPelanggaran KPU Kabupaten Lahat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Universitas Terbuka Gelar Digital Preneur 2019

Next Post

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Lahat, Ini Kata Ketua KPU lahat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Komitmen Dan Tanggungjawab, Dandim Brebes Terjun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Rabat Beton

Tim Kesehatan Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Selalu Sigap Berikan Bantuan Kesehatan

KIP Award 2025: Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 99,20

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Commander Wish 2026 Fokus Stabilitas Ekonomi

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Bersama Warga Cipelah Cor Jalan

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In