• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Demo Desak Bawaslu Sumsel Beri Sanksi Pejabat Daerah Melakukan Pelanggaran Kampanye

Reporter Editor Sumsel
12 Maret 2019
Demo Desak Bawaslu Sumsel Beri Sanksi Pejabat Daerah Melakukan Pelanggaran Kampanye
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Masyarakat Demokrasi melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (12/3/2019). Aksi tersebut dilakukan karena maraknya dukungan sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden petahana Jokowi Ma’ruf Amin,Kami dari Masyarakat Demokrasi menilai menyalahi etika.

Apalagi baru-baru ini, ada dukungan dari 5 Kepala Daerah di Sumatera Selatan terindikasi melakukan dukungan terhadap Paslon Petahana.

Koordinator Aksi Ruben Alkatiri mengatakan, memang dalam konteks administrasi pemerintahan, Kepala Daerah wajib mendukung program-program pemerintah pusat. Kepala Daerah juga wajib patuh terhadap arahan Presiden. Tetapi harus dibedakan mana dukungan kepada program pemerintah yang dibuat Presiden dan mana dukungan kepada Calon Presiden yang kebetulan Presiden saat ini.

Dia menjelaskan, secara etika, tidak pantas ketika sedang tidak cuti, Kepala Daerah menyatakan dukungan ke Calon Presiden tertentu. Ini sudah masuk ranah politik.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana pasal 62 menyatakan Kepala Daerah yang menjadi Tim Pemenangan harus melakukan Cuti serta Perbawaslu No 33 Tahun 2018.

“Untuk Itu Kami dari Masyarakat Demokrasi meminta kepada Bawaslu Sumatera untuk segera memanggil Kepala Daerah yang terindikasi melakukan Dukungan yaitu Bupati Ogan Ilir lyas Panji Alam, Bupati Oku Timur Cholid Mawardi, Bupati Oku Selatan Popo Ali, Wakil Bupati Oku Selatan dan Ketua DPRD Oku Selatan,” ujarnya.

Maka berangkat dari hal-hal tersebut di atas, lanjut Ruben, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 khususnya Pilpres 2019 agar marwah demokrasi berjalan baik dan benar serta kondisi Pelaksanaan yang Kondusif, maka kami dari masyarakat Demokrasi meminta Bawaslu Sumatera Selatan segera:

“Periksa dan Adili Sejumlah Pejabat Kepala Daerah diatas secara Jujur dan Transparan. Beri Sanksi yang tegas terhadap Kepala Daerah yang terbukti melakukan Pelanggaran.
Kemudian Mendagri segera Pecat Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang telah terbukti bersalah,” katanya.

“Sikap ini Kami buat dan Kami sampaikan, apabila 1 x 24 Jam ini tidak ditindaklanjuti maka Kami aksi besar-besaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, Bawaslu Sumsel telah menyelesaikan proses penanganan netralitas pejabat negara dalam Pilpres 2019. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Sumsel dan rapat dengan Gakkumdu kelima terlapor yakni

Bupati Ogan Ilir lyas Panji Alam, Bupati Oku Timur Cholid Mawardi, Bupati Oku Selatan Popo Ali, Wakil Bupati Oku Selatan dan Ketua DPRD Oku Selatan dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 angka 3 , pasal 61 ayat 2 dan pasal 67 huruf c nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Sebelumnya para terlapor juga dijerat delik pidana pasal 574 jo 282 UU 7/2017 tentang pemilu. Namun saat rapat dengan Gakkumdu disimpulkan apa yang dilakukan para terlapor tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal dimaksud dalam pasal tersebut,” bebernya.

Iin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi aksi demo sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Bawaslu telah berusaha maksimal memproses laporan dugaan pelanggaran ini. Tim klarifikasi telah memeriksa saksi-saksi bahkan hingga keluar palembang. Kami juga meminta keterangan ahli pidaba lainnya,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Bawaslu SumselPelanggaran kampanye
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

Next Post

Cara Meredakan Sakit Gigi Yang Patut Anda Coba

Editor Sumsel

Info Terkait

Sembako di Nasdem Bukan Pelanggaran

Bawaslu Nyatakan Sembako di Nasdem Bukan Pelanggaran

24 November 2024
Calon Bupati Lahat

Kuasa Hukum dari Calon Bupati Lahat Yulius Maulana, Hasanul Mulkan Laporkan Cabup Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih ke Bawaslu Sumsel

26 Oktober 2024
Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Sumsel Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif

15 November 2023
Diduga Tidak Transparan Rekruitmen Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU, Corporation Anti Corruption Agency Sumsel Datangi Bawaslu Sumsel

Diduga Tidak Transparan Rekruitmen Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU, Corporation Anti Corruption Agency Sumsel Datangi Bawaslu Sumsel

9 Desember 2019
Rakor Pemilu 2019, Bawaslu Sumsel Ajak ASN Jaga Netralitas

Rakor Pemilu 2019, Bawaslu Sumsel Ajak ASN Jaga Netralitas

14 Desember 2018

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In