• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Pendidikan

Statuta Universitas Sriwijaya, Rektor Anis Saggaf Angkat Bicara

Reporter Editor Sumsel
6 Maret 2019
Statuta Universitas Sriwijaya, Rektor Anis Saggaf Angkat Bicara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rektor Unsri Anis Saggaf menanggapi berita yang beredar terkait gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA).
Anis Saggaf mengatakan, pihaknya tidak tahu maksud gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, yang menggugat itu bukan bagian warga Unsri.

“Statuta itu dibuat oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dari usulan Perguruan Tinggi dikeluarkanlah Keputusan Menteri dalam bentuk Permen, ” ujarnya saat dihubungi via telpon, Rabu (6/3/2019)

“Statuta itu dirumuskan sesuai PT yakni terdapat visi dan misi, logo, struktur organisasi dan lainnya. Kita melaksanakan statuta itu sesuai dengan aturan. Semua warga Unsri patuh dengan aturan tersebut, ” tambahnya.

Menurut Anis, Statuta itu sudah disusun dan sudah di SK kan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

“Kita sudah melaksanakan statuta sesuai aturan. Jadi tidak ada unsur pelanggaran, ” tandasnya.

Sebelumnya beredar berita ada Enam statuta kampus negeri digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan diminta dicabut. Pemohon, Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP), menilai statuta enam kampus negeri itu cacat hukum formil. Statuta kampus yang digugat adalah Universitas Negeri Malang, Universitas Sriwijaya, Politeknik Banjarmasin, Politeknik Samarinda, Politeknik Medan dan Politeknik Ambon.

Berdasarkan Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi, menyebutkan:

Pasal 34 huruf b:
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 36 :
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dampak cacat hukum statuta tersebut, maka seluruh tindakan kampus berpotensi melanggar hukum. Dari penetapan uang SPP, organisasi kampus hingga keabsahan tindakan kampus. Oleh sebab itu, KNNP meminta MA mencabut status kampus tersebut. (Yanti)

Tags: Statuta Universitas SriwijayaUniversitas Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tempat Romantis Di Indonesia Yang Cocok Untuk Berbulan Madu 

Next Post

Sejumlah 278 Mitra Terima Penghargaan GO-FOOD 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

Unsri Gelar Media Gathering

Unsri Gelar Media Gathering, Tawarkan Keterbukaan Informasi untuk Publik

5 Desember 2025
Dies Natalis, Universitas Sriwijaya

Universitas Sriwijaya Sambut Dies Natalis ke-65 dengan Semangat Inovasi dan Prestasi

2 November 2025

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In