• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Pendidikan

Statuta Universitas Sriwijaya, Rektor Anis Saggaf Angkat Bicara

Reporter Editor Sumsel
6 Maret 2019
Statuta Universitas Sriwijaya, Rektor Anis Saggaf Angkat Bicara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rektor Unsri Anis Saggaf menanggapi berita yang beredar terkait gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA).
Anis Saggaf mengatakan, pihaknya tidak tahu maksud gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, yang menggugat itu bukan bagian warga Unsri.

“Statuta itu dibuat oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dari usulan Perguruan Tinggi dikeluarkanlah Keputusan Menteri dalam bentuk Permen, ” ujarnya saat dihubungi via telpon, Rabu (6/3/2019)

“Statuta itu dirumuskan sesuai PT yakni terdapat visi dan misi, logo, struktur organisasi dan lainnya. Kita melaksanakan statuta itu sesuai dengan aturan. Semua warga Unsri patuh dengan aturan tersebut, ” tambahnya.

Menurut Anis, Statuta itu sudah disusun dan sudah di SK kan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

“Kita sudah melaksanakan statuta sesuai aturan. Jadi tidak ada unsur pelanggaran, ” tandasnya.

Sebelumnya beredar berita ada Enam statuta kampus negeri digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan diminta dicabut. Pemohon, Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP), menilai statuta enam kampus negeri itu cacat hukum formil. Statuta kampus yang digugat adalah Universitas Negeri Malang, Universitas Sriwijaya, Politeknik Banjarmasin, Politeknik Samarinda, Politeknik Medan dan Politeknik Ambon.

Berdasarkan Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi, menyebutkan:

Pasal 34 huruf b:
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 36 :
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dampak cacat hukum statuta tersebut, maka seluruh tindakan kampus berpotensi melanggar hukum. Dari penetapan uang SPP, organisasi kampus hingga keabsahan tindakan kampus. Oleh sebab itu, KNNP meminta MA mencabut status kampus tersebut. (Yanti)

Tags: Statuta Universitas SriwijayaUniversitas Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tempat Romantis Di Indonesia Yang Cocok Untuk Berbulan Madu 

Next Post

Sejumlah 278 Mitra Terima Penghargaan GO-FOOD 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

Unsri Gelar Media Gathering

Unsri Gelar Media Gathering, Tawarkan Keterbukaan Informasi untuk Publik

5 Desember 2025
Dies Natalis, Universitas Sriwijaya

Universitas Sriwijaya Sambut Dies Natalis ke-65 dengan Semangat Inovasi dan Prestasi

2 November 2025

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In