• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory

Reporter Editor Sumsel
8 Januari 2019
Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dewan Pers mengapresiasi PemKot Palembang yang telah menerbitkan SK Walikota Palembang no 500/KPTS/III/2018 yang intinya lebih selektif dalam bekerja sama dengan Pers. Dengan demikian Pemkot Palembang turut melindungi wartawan yang memenuhi standard profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik, sekaligus melindungi publik untuk mendapatkan informasi yang benar, edukatif dan mencerdaskan dari Pers.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi via Whats Apps, Selasa (8/1/2019).

Ratna Komala mengatakan, Gubernur Sumatra Barat justru telah telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kerja sama dengan Pers.” Saya berharap akan diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sesuai pasal 6 UU No 40 tahun 1999, Pers atau wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2 UU No 40 tahun 1999),” ujarnya.

Ratna menjelaskan, dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa Pers nasional melaksanakan perannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Jadi Pers yang profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik terlihat dari produk jurnalistik yang dihasilkan, yakni berita yang dimuat atau ditayangkan. Tentunya harus memenuhi kaidah jurnalistik, antara lain berdasarkan fakta bukan opini, tidak menghakimi, terverifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kredibel, sebagai upaya wartawan menguji kebenaran berita, memenuhi cover both sides, akurat, tepat konteks nya, dan sebagainya,” terangnya.

Dia mengakui, dalam kenyataannya belum semua media Pers dan wartawan memenuhi standard profesional dan kompetensi sebagai wartawan. Bahkan sangat memprihatinkan profesi wartawan banyak disalahgunakan oleh oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan bahkan memeras.

“Ini tentu saja justru merongrong Pers dan menciderai kemerdekaan pers. Hal ini terlihat dari data pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Untuk mendorong profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, dalam menjalankan tupoksi mendata perusahaan pers (sesuai UU No 40 tahun 1999, pasal 15 ayat 2 g) Dewan Pers menggunakan metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” bebernya.

Untuk lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut Retno, Persyaratan administrasi perusahaan pers harus memiliki badan hukum dan pengesahan dari kementrian Kumham, memiliki Redaksi (ada pemimpin redaksi, redaktur, wartawan) dan penanggungjawab redaksi, alamat redaksi dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti melindungi wartawannnya baik secara hukum, fisik dan kesejahteraan, dan lainnya.

“Verifikasi faktual adalah metode dengan mendatangi langsung perusahaan pers, melihat langsung proses kerja redaksi, mekanisme penerapan Kode Etik Jurnalistik. Yang menjadi mandatory lagi adalah penanggungjawab redaksi harus sudah lulus kompetensi wartawan utama,” pungkasnya. (yn)

Tags: Dewan PersKerjasamaMedia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jembatan Musi IV Diresmikan, Persingkat Jarak Hulu – Hilir Hingga Urai Kemacetan Palembang

Next Post

Sertijab Dirlantas, Kapolda Jabar Sebut Program Terencana Tour of Duty Pimpinan Polri

Editor Sumsel

Info Terkait

menjadi wartawan profesional

LamanQu Bekerja Dengan Hati, Menggerakkan Potensi Diri

26 Mei 2021
smsi banyuasin, pelantikan pengurus smsi banyuasin

Pengurus SMSI Banyuasin Masa Bakti 2020-2023 Resmi Dilantik

23 November 2020
Dodi Reza Alex, Ajak SMSI Eksplor Konten Kreatif Di Muba

Dodi Reza Alex, Ajak SMSI Eksplor Konten Kreatif Di Muba

27 September 2020
Salumata Sembiring : Media Bikin Cerdas Sekolah Bikin Pintar Pada Bimtek Media Sumsel

Salumata Sembiring : Media Bikin Cerdas Sekolah Bikin Pintar Pada Bimtek Media Sumsel

6 Maret 2019
Pemkot Palembang Buka Pintu Kerjasama, Rekomendasi Dewan Pers Salah Satu Syarat

Pemkot Palembang Buka Pintu Kerjasama, Rekomendasi Dewan Pers Salah Satu Syarat

3 Januari 2019

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In