• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory

Reporter Editor Sumsel
8 Januari 2019
Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dewan Pers mengapresiasi PemKot Palembang yang telah menerbitkan SK Walikota Palembang no 500/KPTS/III/2018 yang intinya lebih selektif dalam bekerja sama dengan Pers. Dengan demikian Pemkot Palembang turut melindungi wartawan yang memenuhi standard profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik, sekaligus melindungi publik untuk mendapatkan informasi yang benar, edukatif dan mencerdaskan dari Pers.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi via Whats Apps, Selasa (8/1/2019).

Ratna Komala mengatakan, Gubernur Sumatra Barat justru telah telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kerja sama dengan Pers.” Saya berharap akan diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sesuai pasal 6 UU No 40 tahun 1999, Pers atau wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2 UU No 40 tahun 1999),” ujarnya.

Ratna menjelaskan, dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa Pers nasional melaksanakan perannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Jadi Pers yang profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik terlihat dari produk jurnalistik yang dihasilkan, yakni berita yang dimuat atau ditayangkan. Tentunya harus memenuhi kaidah jurnalistik, antara lain berdasarkan fakta bukan opini, tidak menghakimi, terverifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kredibel, sebagai upaya wartawan menguji kebenaran berita, memenuhi cover both sides, akurat, tepat konteks nya, dan sebagainya,” terangnya.

Dia mengakui, dalam kenyataannya belum semua media Pers dan wartawan memenuhi standard profesional dan kompetensi sebagai wartawan. Bahkan sangat memprihatinkan profesi wartawan banyak disalahgunakan oleh oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan bahkan memeras.

“Ini tentu saja justru merongrong Pers dan menciderai kemerdekaan pers. Hal ini terlihat dari data pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Untuk mendorong profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, dalam menjalankan tupoksi mendata perusahaan pers (sesuai UU No 40 tahun 1999, pasal 15 ayat 2 g) Dewan Pers menggunakan metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” bebernya.

Untuk lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut Retno, Persyaratan administrasi perusahaan pers harus memiliki badan hukum dan pengesahan dari kementrian Kumham, memiliki Redaksi (ada pemimpin redaksi, redaktur, wartawan) dan penanggungjawab redaksi, alamat redaksi dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti melindungi wartawannnya baik secara hukum, fisik dan kesejahteraan, dan lainnya.

“Verifikasi faktual adalah metode dengan mendatangi langsung perusahaan pers, melihat langsung proses kerja redaksi, mekanisme penerapan Kode Etik Jurnalistik. Yang menjadi mandatory lagi adalah penanggungjawab redaksi harus sudah lulus kompetensi wartawan utama,” pungkasnya. (yn)

Tags: Dewan PersKerjasamaMedia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jembatan Musi IV Diresmikan, Persingkat Jarak Hulu – Hilir Hingga Urai Kemacetan Palembang

Next Post

Sertijab Dirlantas, Kapolda Jabar Sebut Program Terencana Tour of Duty Pimpinan Polri

Editor Sumsel

Info Terkait

menjadi wartawan profesional

LamanQu Bekerja Dengan Hati, Menggerakkan Potensi Diri

26 Mei 2021
smsi banyuasin, pelantikan pengurus smsi banyuasin

Pengurus SMSI Banyuasin Masa Bakti 2020-2023 Resmi Dilantik

23 November 2020
Dodi Reza Alex, Ajak SMSI Eksplor Konten Kreatif Di Muba

Dodi Reza Alex, Ajak SMSI Eksplor Konten Kreatif Di Muba

27 September 2020
Salumata Sembiring : Media Bikin Cerdas Sekolah Bikin Pintar Pada Bimtek Media Sumsel

Salumata Sembiring : Media Bikin Cerdas Sekolah Bikin Pintar Pada Bimtek Media Sumsel

6 Maret 2019
Pemkot Palembang Buka Pintu Kerjasama, Rekomendasi Dewan Pers Salah Satu Syarat

Pemkot Palembang Buka Pintu Kerjasama, Rekomendasi Dewan Pers Salah Satu Syarat

3 Januari 2019

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In