• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tangkap Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Denda 250 Ribu atau Kurungan 3 Hari

Reporter Editor Sumsel
27 September 2018
Tangkap Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Denda 250 Ribu atau Kurungan 3 Hari
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com — Bersiaplah bagi warga yang sering membuang sampah sembarang, Pemerintah Kota Palembang telah merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota. Bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari.

“Denda ini lebih ringan dari peraturan daerah sebelumnya yaitu denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan. Dengan direvisinya perda ini, kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap,” tegas Walikota Palembang H Harnojoyo pada kegiatan peringatan Hari Pariwisata Dunia, Kamis (27/9), di halaman Monpera.

Pada kesempatan itu Harnojoyo mengatakan, pariwisata berkelanjutan sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang baik. Kebiasaan menjaga kebersihan haruslah menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.

Menurutnya, kegiatan gotong-royong yang digelar Perhimpunqn Hotel dn Restoran Indonesia adalah sesuatu yang luar biasa. Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung patiwisata.

Ditambahkannya, saat ini Palembang mampu menyerap sekitar Rp 150 miliar dari pajak hotel dan restoran. Dari kalkulasi Pemerintah Kota Palembang, jumlah setapan tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu dirinya mengtakan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukab optimalisasi pajak hotel dan restoran.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumsel Herlan Asfiuddin mengatakan, kegiatan gotong-royong tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pariwisata Dunia. Seluruh anggota PHRI dan stakeholder terkait dikerahkan membantu Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga membersihkan kota.

“Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga menjaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pariwisata,” ujarnya. (Red)

Tags: Larangan buang sampah sembarangan di Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Di Tiga Kelurahan Sukarami Datangi Ombudsman Sumsel

Next Post

HP Dilarang dan Disita Di MTs Negeri 2 Palembang, Ini Curhat Orang Tua Murid

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In