• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tangkap Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Denda 250 Ribu atau Kurungan 3 Hari

Reporter Editor Sumsel
27 September 2018
Tangkap Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Denda 250 Ribu atau Kurungan 3 Hari
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com — Bersiaplah bagi warga yang sering membuang sampah sembarang, Pemerintah Kota Palembang telah merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota. Bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari.

“Denda ini lebih ringan dari peraturan daerah sebelumnya yaitu denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan. Dengan direvisinya perda ini, kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap,” tegas Walikota Palembang H Harnojoyo pada kegiatan peringatan Hari Pariwisata Dunia, Kamis (27/9), di halaman Monpera.

Pada kesempatan itu Harnojoyo mengatakan, pariwisata berkelanjutan sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang baik. Kebiasaan menjaga kebersihan haruslah menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.

Menurutnya, kegiatan gotong-royong yang digelar Perhimpunqn Hotel dn Restoran Indonesia adalah sesuatu yang luar biasa. Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung patiwisata.

Ditambahkannya, saat ini Palembang mampu menyerap sekitar Rp 150 miliar dari pajak hotel dan restoran. Dari kalkulasi Pemerintah Kota Palembang, jumlah setapan tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu dirinya mengtakan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukab optimalisasi pajak hotel dan restoran.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumsel Herlan Asfiuddin mengatakan, kegiatan gotong-royong tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pariwisata Dunia. Seluruh anggota PHRI dan stakeholder terkait dikerahkan membantu Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga membersihkan kota.

“Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga menjaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pariwisata,” ujarnya. (Red)

Tags: Larangan buang sampah sembarangan di Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Di Tiga Kelurahan Sukarami Datangi Ombudsman Sumsel

Next Post

HP Dilarang dan Disita Di MTs Negeri 2 Palembang, Ini Curhat Orang Tua Murid

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In