• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Praktisi Hukum, Dolfie Rompas: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan

Reporter Editor Sumsel
29 Agustus 2018
Praktisi Hukum, Dolfie Rompas: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com-Video singkat percakapan antara Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA dengan kuasa hukum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat Ketua Dewan Pers, Dolfie Rompas, berdurasi 3.38 menit membahas tentang pengertian undang-undang khusus (lex specialis) sebagai alasan Dewan membuat kebijakan, Selasa (28/8).

 

Bermula dari pertanyaan Wilson Lalengke mempertanyakan  “azas lexspecialist” yang dijadikan alasan Dewan Pers dalam duplik pada persidangan, untuk membuat kebijakan dan membuat aturan-aturan kepada media dan wartawan.

 

Dolfie Rompas, sebagai praktisi hukum menjelaskan, pemahaman lexpcesialistis (undang-undang khusus) tidak seperti itu, itu adalah gagal paham.

 

Menurutnya, lexspecialist digunakan pada saat adanya konflik atau benturan undang-undang pada saat pelaksanaan, sehingga dipakai undang-undang khusus untuk didahulukan atau diutamakan.

 

Jadi, kata Dolfie, lexspecialist dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers itu bukan untuk memberikan kewenangan Dewan Pers mengatur Pers yang  tidak ada dalam undang-undang pers.

 

Undang undang Pers itu tidak mengatur Dewan Pers untuk membuat aturan tentang pers dan justru memberi batasan pada kewenangan Dewan Pers, ujarnya.

 

“Bila memang ada kewenangan Dewan Pers melakukan sesuatu dalam undang-undang, ya silahkan saja, tidak akan dipersoalkan di dalam gugatan. Yang dipersoalkan dalam gugatan adalah, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan dalam undang-undang Pers untuk membuat aturan, salah satunya Uji Kompetensi Wartawan dan verifikasi media. Coba, ada gak yang mengatur itu dalam undang-undang Pers”, tegas Dolfie.

 

Dolfie menjelaskan, undang-undang Pers membatasi kewenangan Dewan Pers untuk masuk mencampuri urusan Pers, karena Pers sendiri sudah diatur jelas dalam undang-undang. Baik hak dan kewajibanya ada dalam undang-undang itu, dan itu tidak bisa diganggu gugat.

 

“Bahkan bilamana ada pihak yang menggangu kewenangan daripada Pers (bukan dewan pers) maka ada sanksi pidanya, karena sudah diatur dalam pasal-pasal sebelumnya bahwa Pers itu merdeka. Pers tidak bisa dibredel, tidak bisa dihalang-halangi, akan tetapi Dewan Pers sendiri yang mencoba masuk ke arah itu”, tegasnya.(Red)

Tags: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Besikuku Pejabat Dapat Tiket Asian Games Harus Lapor

Next Post

“Oleh Oleh” dari Bunda Rita dan Delima

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In