Praktisi Hukum, Dolfie Rompas: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan

Jakarta, lamanqu.com-Video singkat percakapan antara Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA dengan kuasa hukum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat Ketua Dewan Pers, Dolfie Rompas, berdurasi 3.38 menit membahas tentang pengertian undang-undang khusus (lex specialis) sebagai alasan Dewan membuat kebijakan, Selasa (28/8).
Bermula dari pertanyaan Wilson Lalengke mempertanyakan “azas lexspecialist” yang dijadikan alasan Dewan Pers dalam duplik pada persidangan, untuk membuat kebijakan dan membuat aturan-aturan kepada media dan wartawan.
Dolfie Rompas, sebagai praktisi hukum menjelaskan, pemahaman lexpcesialistis (undang-undang khusus) tidak seperti itu, itu adalah gagal paham.
Menurutnya, lexspecialist digunakan pada saat adanya konflik atau benturan undang-undang pada saat pelaksanaan, sehingga dipakai undang-undang khusus untuk didahulukan atau diutamakan.
Jadi, kata Dolfie, lexspecialist dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers itu bukan untuk memberikan kewenangan Dewan Pers mengatur Pers yang tidak ada dalam undang-undang pers.
Undang undang Pers itu tidak mengatur Dewan Pers untuk membuat aturan tentang pers dan justru memberi batasan pada kewenangan Dewan Pers, ujarnya.
“Bila memang ada kewenangan Dewan Pers melakukan sesuatu dalam undang-undang, ya silahkan saja, tidak akan dipersoalkan di dalam gugatan. Yang dipersoalkan dalam gugatan adalah, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan dalam undang-undang Pers untuk membuat aturan, salah satunya Uji Kompetensi Wartawan dan verifikasi media. Coba, ada gak yang mengatur itu dalam undang-undang Pers”, tegas Dolfie.
Dolfie menjelaskan, undang-undang Pers membatasi kewenangan Dewan Pers untuk masuk mencampuri urusan Pers, karena Pers sendiri sudah diatur jelas dalam undang-undang. Baik hak dan kewajibanya ada dalam undang-undang itu, dan itu tidak bisa diganggu gugat.
“Bahkan bilamana ada pihak yang menggangu kewenangan daripada Pers (bukan dewan pers) maka ada sanksi pidanya, karena sudah diatur dalam pasal-pasal sebelumnya bahwa Pers itu merdeka. Pers tidak bisa dibredel, tidak bisa dihalang-halangi, akan tetapi Dewan Pers sendiri yang mencoba masuk ke arah itu”, tegasnya.(Red)
Berita Terkait
Indeks BeritaDiduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas, GNPK RI O...
News
Percepat Penanganan Banjir, Gubernur Sumsel Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kola...
News, Sumsel
Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara...
Hukum, News
Sri M. Tuti F. Resmi Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Sumsel 2025-2030, Fokus Konsoli...
News, Sumsel
Peserta Rapat Musprov Percasi Sumsel Akan Kirimkan Keberatan Ke PB Percasi Pusat...
News, Sumsel
Pemkab Muba Akan Jalin Kerjasama Tripartit untuk Pengembangan SDM Migas...
News, Sumsel