• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Praktisi Hukum, Dolfie Rompas: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan

Reporter Editor Sumsel
29 Agustus 2018
Praktisi Hukum, Dolfie Rompas: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com-Video singkat percakapan antara Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA dengan kuasa hukum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat Ketua Dewan Pers, Dolfie Rompas, berdurasi 3.38 menit membahas tentang pengertian undang-undang khusus (lex specialis) sebagai alasan Dewan membuat kebijakan, Selasa (28/8).

 

Bermula dari pertanyaan Wilson Lalengke mempertanyakan  “azas lexspecialist” yang dijadikan alasan Dewan Pers dalam duplik pada persidangan, untuk membuat kebijakan dan membuat aturan-aturan kepada media dan wartawan.

 

Dolfie Rompas, sebagai praktisi hukum menjelaskan, pemahaman lexpcesialistis (undang-undang khusus) tidak seperti itu, itu adalah gagal paham.

 

Menurutnya, lexspecialist digunakan pada saat adanya konflik atau benturan undang-undang pada saat pelaksanaan, sehingga dipakai undang-undang khusus untuk didahulukan atau diutamakan.

 

Jadi, kata Dolfie, lexspecialist dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers itu bukan untuk memberikan kewenangan Dewan Pers mengatur Pers yang  tidak ada dalam undang-undang pers.

 

Undang undang Pers itu tidak mengatur Dewan Pers untuk membuat aturan tentang pers dan justru memberi batasan pada kewenangan Dewan Pers, ujarnya.

 

“Bila memang ada kewenangan Dewan Pers melakukan sesuatu dalam undang-undang, ya silahkan saja, tidak akan dipersoalkan di dalam gugatan. Yang dipersoalkan dalam gugatan adalah, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan dalam undang-undang Pers untuk membuat aturan, salah satunya Uji Kompetensi Wartawan dan verifikasi media. Coba, ada gak yang mengatur itu dalam undang-undang Pers”, tegas Dolfie.

 

Dolfie menjelaskan, undang-undang Pers membatasi kewenangan Dewan Pers untuk masuk mencampuri urusan Pers, karena Pers sendiri sudah diatur jelas dalam undang-undang. Baik hak dan kewajibanya ada dalam undang-undang itu, dan itu tidak bisa diganggu gugat.

 

“Bahkan bilamana ada pihak yang menggangu kewenangan daripada Pers (bukan dewan pers) maka ada sanksi pidanya, karena sudah diatur dalam pasal-pasal sebelumnya bahwa Pers itu merdeka. Pers tidak bisa dibredel, tidak bisa dihalang-halangi, akan tetapi Dewan Pers sendiri yang mencoba masuk ke arah itu”, tegasnya.(Red)

Tags: Dewan Pers Tak Punya Kewenangan Buat Aturan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Besikuku Pejabat Dapat Tiket Asian Games Harus Lapor

Next Post

“Oleh Oleh” dari Bunda Rita dan Delima

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In