• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Akhirnya MK Tolak Gugatan Paslon Dodi-Giri, HDMY Dipastikan Pimpin Sumsel 2018-2023

Reporter Editor Sumsel
9 Agustus 2018
Akhirnya MK Tolak Gugatan Paslon Dodi-Giri, HDMY Dipastikan Pimpin Sumsel 2018-2023
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) siang, menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda. Di Pihak lain pasangan HD sebagai pemenang Pilkada pun menanti instruksi KPU Sumsel.

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY). Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel. .

“Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,” kata Naafi saat dihubungi, Kamis (9/8).

Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK.

“Dalam 3 hari kedepan kami akan menggelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih,” tandasnya.

Sementara Giri Ramanda mengaku menghormati putusan MK tersebut. “Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikuti,” singkat Giri.

Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima.

Dimana dalam amar putusan, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi.

1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon

2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum Sedangkan dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dodi - GiriPilkada Sumsel 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mobile Legend Disukai Penggemar Ditakuti Orang Tua, Kenapa?

Next Post

Sektor Pertanian dan Pangan Jatim Sumbang Kebutuhan Pangan Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Yang Ditunggu, Akhirnya KPU Tetapkan Herman Deru-Mawadi Yahya Gubernur Terpilih Sumsel 2018-2023

Yang Ditunggu, Akhirnya KPU Tetapkan Herman Deru-Mawadi Yahya Gubernur Terpilih Sumsel 2018-2023

12 Agustus 2018

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In