• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Akhirnya MK Tolak Gugatan Paslon Dodi-Giri, HDMY Dipastikan Pimpin Sumsel 2018-2023

Reporter Editor Sumsel
9 Agustus 2018
Akhirnya MK Tolak Gugatan Paslon Dodi-Giri, HDMY Dipastikan Pimpin Sumsel 2018-2023
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) siang, menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda. Di Pihak lain pasangan HD sebagai pemenang Pilkada pun menanti instruksi KPU Sumsel.

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY). Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel. .

“Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,” kata Naafi saat dihubungi, Kamis (9/8).

Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK.

“Dalam 3 hari kedepan kami akan menggelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih,” tandasnya.

Sementara Giri Ramanda mengaku menghormati putusan MK tersebut. “Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikuti,” singkat Giri.

Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima.

Dimana dalam amar putusan, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi.

1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon

2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum Sedangkan dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dodi - GiriPilkada Sumsel 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mobile Legend Disukai Penggemar Ditakuti Orang Tua, Kenapa?

Next Post

Sektor Pertanian dan Pangan Jatim Sumbang Kebutuhan Pangan Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Yang Ditunggu, Akhirnya KPU Tetapkan Herman Deru-Mawadi Yahya Gubernur Terpilih Sumsel 2018-2023

Yang Ditunggu, Akhirnya KPU Tetapkan Herman Deru-Mawadi Yahya Gubernur Terpilih Sumsel 2018-2023

12 Agustus 2018

Berita Terbaru

Dorong Gizi Keluarga, Anggota DPR RI Kartika Sandra Desi Pantau Program P2B di Sukarami Kota Palembang

KONI Sumsel Anulir Medali Emas Atlet Atletik Siluman, Peringkat Porprov XV Berubah

Gema Wasri Gelar Anniversary Dengan Sederhana, Berikut Disampaikan

Kepala Rutan Kelas I Palembang Pimpin Langsung Penggeledahan Kamar WBP, Perketat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Karya Warga Binaan Palembang Tembus Pasar Nasional Lewat E-Commerce Si Cantik

Terungkap, Fakta-fakta Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Cikalong Wetan

Fakultas Hukum UNSRI Ukir Sejarah: 92 Buku Hukum Diluncurkan di Usia ke-65

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sekaligus Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan RI Pastikan Kesiapan Korps Kader di Palembang: Cetak Generasi Muda Cinta Tanah Air

Kontingen Porprov XV Muba Ajukan Protes Terkait Perolehan Medali Angkat Besi, Keputusan Panwasrah Dianggap Final

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Alur Sungai Lalan Ditutup
Reporter YN
24 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Jembatan 6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Hotel Santika...

Read more

Belalang: Sang Pelompat Akrobatik Kaya Akan Protein

Belalang Kaya Akan Protein
Reporter lian
25 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di hamparan sawah hijau atau padang rumput yang luas, satu serangga mendominasi dengan kemampuan melompat dan komunikasi akustiknya...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In