• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Peraturan Walikota Palembang 2017, Tentang Display Atribut Peraga Kampanye

Reporter Editor Sumsel
12 Februari 2019
Peraturan Walikota Palembang 2017, Tentang Display Atribut Peraga Kampanye
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kesbangpol Kota Palembang menggelar sosialisasi Perwali Palembang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya di gelar di Grand Atiyasa, Selasa (12/2/2019).

Ketua Bawaslu Palembang mengatakan, APK adalah semua benda yang berisi visi misi program kerja dan atau informasi lainnya peserta pemilu, simbol atau gambar yang mengajak orang untuk memilihnya.

Sebenarnya APK yang benar yang difasilitasi oleh KPU. Yang dipasang sekarang ini, adalah yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Untuk ukuran APK baleho paling besar 4*7 meter, spanduk ukurannya 1,5*7 meter dan umbul-umbul ukurannya 5*7 meter

“Peserta pemilu tidak boleh melakukan sosialisasi di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tempat kursus, jalan protokol, sarana publik dan pohon serta tiang listrik karena merusak estetika, ” ujarnya.

Taufik menuturkan, Bawaslu tidak cukup personil untuk melakukan penertiban. Walaupun penertiban itu kewenangan Bawaslu, tapi pihaknya koordinasi dengan KPU dan Pemkot.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pelaksana Radiostuti menambahkan, peserta sosialisasi ini adalah Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan, perwakilan Parpol, dan perwakilan ormas.

“Saat itu kita telah memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019. Dimana jadwal kampanye sesuai PKPU pada 23 September sampai 13 April 2019. Sosialisasi ini sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemkot Palembang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi dalam Kota Palembang, ” tutup nya (yn)

Tags: Atribut Peraga KampanyePerwali Palembang Nomor 17 Tahun 2017
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Sumsel Siap Fasilitasi BPK RI Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2018

Next Post

Politisi Partai Demokrat Sumsel, Wahyu Sanjaya dan DPR RI Sambangi UINRF Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In