• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Pendidikan

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Reporter YN
29 Oktober 2026
Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, S.Sos., M.M mengikuti proses pengukuhan, dan memberikan kata sambutan diacara Pengukuhan Guru Besar Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang bertempat di gedung serba guna Griya Stihpada Palembang, Rabu (28/10/2026).

 

Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, M.Sc, Ketua Yayasana PTS STIHPADA Palembang, Ketua Dewan Pembina Yayasan PTS STIHPADA Palembang Dr Hj Jauhariah, S.H., M.M., M.H, Ketua Yayasan PTS STIHPADA Palembang, Ketua PTS STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, Wakil Ketua I PTS STIHPADA Palembang.Assist Prof Dr Dra Hj Erleni, S.H., M.H, Wakil Ketua II PTS STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr Hj Fatria Khairo, STP., S.H., M.H., C.T.L, Wakil Ketua III PTS STIHPADA Palembang, Para Kepala Program Studi (Prodi) Sarjana Strata Satu (S1) PTS STIHPADA, Kepala Prodi Program Magister Hukum Sarjana Strata Dua (S2) PTS STIHPADA Palembang, para Dosen PTS STIHPADA Palembang, serta undangan lainnya.

 

Dikatakan Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof Dr H M Edwar Juliartha, S.Sos., M.M, secara khusus Pemprov Sumsel merasa sangat bahagia dengan dikukuhkannya Ketua PTS STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar, dan atas nama pribadi serta atas nama institusi, Gubernur Sumsel menyampaikan ucapan selamat dan perhargaan setinggi-tingginya atas pencapaian akademik yang membahagiakan ini.

 

Pengukuhan Guru Besar bukan sekedar pencapaian jabatan akademik, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang melalui ketekunan-ketekunan, integritas, konsistensi, dan pengabdian terhadap ilmu pengetahuan. Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi keluarga, institusi, pendidikan, para kolega, mahasiswa, serta masyarakat Sumsel.

 

“Saya menyakini bahwa seorang Guru Besar memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan, menjadi teladan dalam universitas, dan merapikan dan menghadirkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih dalam bidang hukum, tantangan bangsa semakin kompleks, kita membutuhkan pemikiran akademik yang mampu menjembatani kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan,” ujarnya.

 

Kemudian, hukum yang lain bukan hanya hukum yang tertulis didalam peraturan, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan daerah, saya berharap kehadiran Ketua PTS STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar, semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Pemprov Sumsel.

Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan dukungan pemikiran akademik yang kritis, objektif dan solutif, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyempurnakan kebijakan daerah, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan.

 

“Perguruan Tinggi harus menjadi mitra strategis Pemda, bukan hanya dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, tetapi juga dalam merumuskan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan saya berharap Ketua PTS STIHPADA Palembang dapat memberikan kontribusi pemikiran serta keilmuan untuk mendukung kemajuan provinsi Sumsel,” ungkapnya.

 

Menurut Kepala L2Dikti Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, M.Sc, saya ingin mengucapkan selamat kepada STIHPADA khususnya kepada Ketua STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL,, CMN atas pencapaian tertinggi dalam karir akademik sebagai seorang dosen yakni menjadi profesor atau Guru Besar. Kalau dosen besar itu banyak, tapi kalau Guru Besar itu jarang, tapi kalau Guru Besar tidak semua dosen bisa menjadi Guru Besar.

 

Mengapa ketika dia mencapai puncak karir tertingginya bukan disebut sebagai dosen tapi Guru Besar, karena ada filosopi didalamnya. Dimana yang menandakan harapan dari masyarakat, harapan dari akademisi, bahwa seseorang ketika sudah mencapai Guru Besar, tutur katanya, tindakannya, figurnya akan menaungi akan menginspirasi masyarakat, akan menginspirasi para generasi muda, tidak hanya dilingkungan kampus, tetapi juga diluar lingkungan kampus.

 

“Oleh karena itu, tidak semua dosen bisa mencapai itu, perjalanannya panjang, dan saya menyaksikan bagaimana Ketua PTS STIHPADA Palembang melaluinya dengan penuh dedikasi serta penuh ketekunan, sehingga sampai pada puncak karir sebagai seorang dosen, yaitu menjadi Guru Besar atau Profesor,” katanya.

Dilanjutkannya, pencapaian Guru Besar bukan sekedar pencapaian akademik, tetapi disana ada harapan, tidak hanya dari PTS STIHPADA Palembang, dari masyarakat luas, bahwa Ketua PTS STIHPADA adakah salah satu panutan, serta teladan dalam kehidupannya dibidang ilmu hukum tentunya.

 

Terkadang seseorang ketika dia mencapai puncak karirnya atau seseorang ketika dia meraih Guru Besar, meraih gelar Doktor, meraih gelar Magister, atau Sarjana, cenderung untuk memiliki penyakit yang sering disebut sebagai penyakit “sindrom toga”, itu bukan penyakit medi, tapi ini adalah penyakit psikologi, insya Allah Ketua PTS STIHPADA Palembang tidak seperti itu.

 

“Mereka yang terjangkiti penyakit “Sindrom Toga” merasa bahwa mereka sudah selesai dengan ilmunya, sudah merasa paling hebat, paling pintar, paling mumpuni dan paling segalanya. Sehingga dia lupa esensi tujuan darip pendidikan yaitu menjadi seseorang manusia untuk belajar sepanjang masa, mudah-mudahan Ketua PTS STIHPADA tidak terjangkiti “Sindrom Toga” yakni “Sindrom Toga menjadi Guru Besar,” ucapnya.

 

 

Begitu juga disampaikan Ketua PTS STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, alhamdulillah saya sudah secara resmi menyandang Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital, yang mana saya telah dikukuhkan oleh Ketua Senat STIHPADA Palembang Assist Prof Dr Dra Hj Erleni, S.H., M.H. Dimana saya mengambil orasi ilmiahnya yakni berjudul “Membangun Arsitektur Hukum Tata Kelola Digital Indonesia Berbasis Pancasila”.

 

Dimana saya telah melakukan penelitian hukum tata kelola digital sudah dimulai sejak tahun 2018. Gagasan ini berangkat dari satu kenyataan, teknologi digital berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk memahami, mengarahkan, dan mengoreksi dampaknya. Namun, kita tidak boleh memandang keadaan ini dengan pesimisme.

“Indonesia memiliki Pancasila, konstitusi, tradisi gotong royong, dan pengalaman demokratis yang dapat menjadi fondasi tata kelola digital yang manusiawi, adil, demokratis, dan berdaulat. Dimana transformasi digital bukan lagi urusan teknis atau agenda sektoral,” imbuhnya.

Ditambahkannya, data dan sistem otomatis kini menentukan bagaimana identitas penduduk dikelola, bantuan sosial disalurkan, pendidikan dan kesehatan diberikan, pajak dipungut, perizinan diterbitkan, perkara diproses, dan keamanan diselenggarakan. Oleh karena itu, persoalan digital pada hakikatnya adalah persoalan konstitusional, siapa yang berkuasa, atas dasar apa kekuasaan dijalankan, bagaimana keputusan diperiksa, dan kepada siapa kerugian dipertanggungjawabkan.

Kekuasaan digital bekerja dalam skala besar, sering tidak kasatmata, dapat bersifat prediktif, mudah direplikasi, dan melibatkan negara sekaligus korporasi.Kesalahan pada satu basis data dapat menyebar ke banyak layanan. Keputusan yang dahulu melalui pertimbangan administratif kini dapat dibuat dalam hitungan detik.

 

“Sebab itu, warga yang terkena keputusan otomatis harus memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, mengoreksi data, meminta peninjauan manusia, mengajukan keberatan, dan memperoleh pemulihan. Efisiensi administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan hak,” bebernya.
(ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

Next Post

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

YN

Info Terkait

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

29 Oktober 2026
OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

29 Oktober 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

28 Oktober 2026
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

28 Oktober 2026
pemalsuan bahan bakar minyak

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

28 Oktober 2026
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026

Berita Terbaru

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In