Palembang,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, S.Sos., M.M mengikuti proses pengukuhan, dan memberikan kata sambutan diacara Pengukuhan Guru Besar Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang bertempat di gedung serba guna Griya Stihpada Palembang, Rabu (28/10/2026).
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, M.Sc, Ketua Yayasana PTS STIHPADA Palembang, Ketua Dewan Pembina Yayasan PTS STIHPADA Palembang Dr Hj Jauhariah, S.H., M.M., M.H, Ketua Yayasan PTS STIHPADA Palembang, Ketua PTS STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, Wakil Ketua I PTS STIHPADA Palembang.Assist Prof Dr Dra Hj Erleni, S.H., M.H, Wakil Ketua II PTS STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr Hj Fatria Khairo, STP., S.H., M.H., C.T.L, Wakil Ketua III PTS STIHPADA Palembang, Para Kepala Program Studi (Prodi) Sarjana Strata Satu (S1) PTS STIHPADA, Kepala Prodi Program Magister Hukum Sarjana Strata Dua (S2) PTS STIHPADA Palembang, para Dosen PTS STIHPADA Palembang, serta undangan lainnya.
Dikatakan Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof Dr H M Edwar Juliartha, S.Sos., M.M, secara khusus Pemprov Sumsel merasa sangat bahagia dengan dikukuhkannya Ketua PTS STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar, dan atas nama pribadi serta atas nama institusi, Gubernur Sumsel menyampaikan ucapan selamat dan perhargaan setinggi-tingginya atas pencapaian akademik yang membahagiakan ini.
Pengukuhan Guru Besar bukan sekedar pencapaian jabatan akademik, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang melalui ketekunan-ketekunan, integritas, konsistensi, dan pengabdian terhadap ilmu pengetahuan. Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi keluarga, institusi, pendidikan, para kolega, mahasiswa, serta masyarakat Sumsel.
“Saya menyakini bahwa seorang Guru Besar memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan, menjadi teladan dalam universitas, dan merapikan dan menghadirkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih dalam bidang hukum, tantangan bangsa semakin kompleks, kita membutuhkan pemikiran akademik yang mampu menjembatani kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan,” ujarnya.
Kemudian, hukum yang lain bukan hanya hukum yang tertulis didalam peraturan, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan daerah, saya berharap kehadiran Ketua PTS STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar, semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Pemprov Sumsel.

Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan dukungan pemikiran akademik yang kritis, objektif dan solutif, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyempurnakan kebijakan daerah, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan.
“Perguruan Tinggi harus menjadi mitra strategis Pemda, bukan hanya dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, tetapi juga dalam merumuskan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan saya berharap Ketua PTS STIHPADA Palembang dapat memberikan kontribusi pemikiran serta keilmuan untuk mendukung kemajuan provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Menurut Kepala L2Dikti Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, M.Sc, saya ingin mengucapkan selamat kepada STIHPADA khususnya kepada Ketua STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL,, CMN atas pencapaian tertinggi dalam karir akademik sebagai seorang dosen yakni menjadi profesor atau Guru Besar. Kalau dosen besar itu banyak, tapi kalau Guru Besar itu jarang, tapi kalau Guru Besar tidak semua dosen bisa menjadi Guru Besar.
Mengapa ketika dia mencapai puncak karir tertingginya bukan disebut sebagai dosen tapi Guru Besar, karena ada filosopi didalamnya. Dimana yang menandakan harapan dari masyarakat, harapan dari akademisi, bahwa seseorang ketika sudah mencapai Guru Besar, tutur katanya, tindakannya, figurnya akan menaungi akan menginspirasi masyarakat, akan menginspirasi para generasi muda, tidak hanya dilingkungan kampus, tetapi juga diluar lingkungan kampus.
“Oleh karena itu, tidak semua dosen bisa mencapai itu, perjalanannya panjang, dan saya menyaksikan bagaimana Ketua PTS STIHPADA Palembang melaluinya dengan penuh dedikasi serta penuh ketekunan, sehingga sampai pada puncak karir sebagai seorang dosen, yaitu menjadi Guru Besar atau Profesor,” katanya.
Dilanjutkannya, pencapaian Guru Besar bukan sekedar pencapaian akademik, tetapi disana ada harapan, tidak hanya dari PTS STIHPADA Palembang, dari masyarakat luas, bahwa Ketua PTS STIHPADA adakah salah satu panutan, serta teladan dalam kehidupannya dibidang ilmu hukum tentunya.
Terkadang seseorang ketika dia mencapai puncak karirnya atau seseorang ketika dia meraih Guru Besar, meraih gelar Doktor, meraih gelar Magister, atau Sarjana, cenderung untuk memiliki penyakit yang sering disebut sebagai penyakit “sindrom toga”, itu bukan penyakit medi, tapi ini adalah penyakit psikologi, insya Allah Ketua PTS STIHPADA Palembang tidak seperti itu.
“Mereka yang terjangkiti penyakit “Sindrom Toga” merasa bahwa mereka sudah selesai dengan ilmunya, sudah merasa paling hebat, paling pintar, paling mumpuni dan paling segalanya. Sehingga dia lupa esensi tujuan darip pendidikan yaitu menjadi seseorang manusia untuk belajar sepanjang masa, mudah-mudahan Ketua PTS STIHPADA tidak terjangkiti “Sindrom Toga” yakni “Sindrom Toga menjadi Guru Besar,” ucapnya.
Begitu juga disampaikan Ketua PTS STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, alhamdulillah saya sudah secara resmi menyandang Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital, yang mana saya telah dikukuhkan oleh Ketua Senat STIHPADA Palembang Assist Prof Dr Dra Hj Erleni, S.H., M.H. Dimana saya mengambil orasi ilmiahnya yakni berjudul “Membangun Arsitektur Hukum Tata Kelola Digital Indonesia Berbasis Pancasila”.
Dimana saya telah melakukan penelitian hukum tata kelola digital sudah dimulai sejak tahun 2018. Gagasan ini berangkat dari satu kenyataan, teknologi digital berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk memahami, mengarahkan, dan mengoreksi dampaknya. Namun, kita tidak boleh memandang keadaan ini dengan pesimisme.
“Indonesia memiliki Pancasila, konstitusi, tradisi gotong royong, dan pengalaman demokratis yang dapat menjadi fondasi tata kelola digital yang manusiawi, adil, demokratis, dan berdaulat. Dimana transformasi digital bukan lagi urusan teknis atau agenda sektoral,” imbuhnya.
Ditambahkannya, data dan sistem otomatis kini menentukan bagaimana identitas penduduk dikelola, bantuan sosial disalurkan, pendidikan dan kesehatan diberikan, pajak dipungut, perizinan diterbitkan, perkara diproses, dan keamanan diselenggarakan. Oleh karena itu, persoalan digital pada hakikatnya adalah persoalan konstitusional, siapa yang berkuasa, atas dasar apa kekuasaan dijalankan, bagaimana keputusan diperiksa, dan kepada siapa kerugian dipertanggungjawabkan.
Kekuasaan digital bekerja dalam skala besar, sering tidak kasatmata, dapat bersifat prediktif, mudah direplikasi, dan melibatkan negara sekaligus korporasi.Kesalahan pada satu basis data dapat menyebar ke banyak layanan. Keputusan yang dahulu melalui pertimbangan administratif kini dapat dibuat dalam hitungan detik.
“Sebab itu, warga yang terkena keputusan otomatis harus memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, mengoreksi data, meminta peninjauan manusia, mengajukan keberatan, dan memperoleh pemulihan. Efisiensi administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan hak,” bebernya.
(ril)










