Lembang, LamanQu.Com – Oknum Pegawai Negeri (PNS) dilingkungan instansi Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang (Ditjen PKH Kementerian Pertanian RI) berinisial S bersama oknum anggota Polsek Lembang diduga terlibat kasus pengeroyokan kepada korban berinisial JM. Pelaku diduga kuat telah bertindak tidak baik dan mencoreng citra sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN) dan anggota KORPRI. Atas kejadian tersebut, korban JM telah melapor ke Polres Cimahi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/481/VII/2026/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT. tertanggal 21 Juli 2026. Korban JM mengatakan dugaan pengeroyakan terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, di Wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun (JM) terus dilakukan oleh penyidik Polres Cimahi. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil tiga orang saksi yang berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan terjadi.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial M, MRF, dan DH. Ketiganya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami Jackson Marbun.
Selain memeriksa tiga saksi, penyidik Polres Cimahi juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap dua pihak, yakni ES, yang disebut merupakan anggota Polsek Lembang, serta NS alias Suhe, yang disebut sebagai ASN di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Keduanya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026, mendatang.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan serta mendalami fakta-fakta terkait dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Proses Penyidikan
Kuasa hukum korban, Sangalui Zalukhu, S.H., turut memberikan perhatian terhadap perkembangan proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Cimahi.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah saksi serta rencana pemeriksaan terhadap ES dan NS alias Suhe merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dialami kliennya.
Pihak korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kuasa hukum juga berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik sehingga rangkaian kejadian dapat diketahui secara utuh.
Sangalui menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polres Cimahi dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami harapkan adalah seluruh fakta dalam perkara ini dapat diungkap secara terang dan prosesnya berjalan secara profesional, objektif, serta transparan,” ujar Sangalui.
Menurutnya, pemanggilan para saksi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap keterangan yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dapat didalami oleh penyidik.
Pihak korban juga berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai hal yang masih menjadi pertanyaan terkait peristiwa tersebut.
BIB Lembang Benarkan NS Merupakan ASN
Sementara itu, Pejabat Sistem Pengendalian Internal (SPI) Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementerian Pertanian Lembang, Kabupaten Bandung Barat, **Ono Syamyono, S.Pt., M.Si.**, membenarkan bahwa NS merupakan ASN yang bekerja di lingkungan BIB Lembang.
Hal tersebut disampaikan Ono saat ditemui di kantornya pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Ono, aktivitas yang dilakukan pegawai di luar jam kerja pada prinsipnya berada di luar tanggung jawab kedinasan lembaga.
“Pada intinya setiap apa yang dilakukan oleh pegawai di luar jam kerja, di luar tanggung jawab kantor. Adapun itu terkait kasus pidana umum atau pidana khusus, kami menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Ono.
Ono menegaskan, pihak BIB Lembang tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila penyidik membutuhkan keterangan dari pegawai BIB Lembang, pihaknya mempersilakan proses pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menghalangi proses hukum, mulai penyelidikan, penyidikan. Silakan untuk dipanggil karena menyangkut tindak pidana,” katanya.
Sanksi Disiplin Menunggu Proses Hukum
Lebih lanjut, Ono mengatakan, apabila nantinya terbukti secara hukum terdapat pegawai BIB Lembang yang terlibat dalam tindak pidana, pihaknya dapat melakukan tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan apabila perbuatan pegawai terbukti mencemarkan nama baik ASN maupun institusi.
“Kalau benar ada pegawai kami yang melakukan dan ternyata telah terbukti secara hukum melakukannya, pimpinan akan melakukan tindakan berupa teguran yang sifatnya disiplin karena mencemari nama baik ASN atau lembaga,” ujarnya.
Namun, Ono belum dapat menjelaskan bentuk atau tingkat sanksi disiplin yang kemungkinan diberikan. Hal itu, kata dia, bergantung pada hasil proses hukum dan sejauh mana keterlibatan pegawai yang bersangkutan.
“Untuk tingkat teguran atau disiplin belum bisa dijelaskan sekarang karena proses hukumnya seperti apa. Tergantung keterlibatan yang bersangkutan seperti apa,” katanya.
Ono menjelaskan, penentuan sanksi terhadap ASN juga memiliki mekanisme dan melibatkan tim pertimbangan. Untuk jenis sanksi tertentu, kewenangan tersebut berada di tingkat pusat.
“Kalau sudah terbukti, misalnya ada sanksi hukum di pengadilan yang sudah inkrah, nanti ada mekanismenya dan ada tim pertimbangannya untuk menjatuhkan hukuman,” jelasnya.
Ono kembali menegaskan bahwa BIB Lembang menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polres Cimahi.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pemanggilan terhadap ES dan NS alias Suhe pada 14 September 2026 diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami rangkaian peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun.






