Palembang, LamanQu. Com-Bukan hanya kalangan akademisi dan tokoh masyarakat yang menyoroti perkaya pengeroyokan yang dilakukan Junaidi, ST alias Ajun dan kawan-kawan, para aktivis dan praktisi hukum juga mempermasalahkan.
Yopi Eprizal, SH, MSi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puskokatara Palembang mengatakan, patut diduga ada praktek mafia hukum bermain dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut saya dengan tegas berpendapat. patut diduga ada praktek mafia hukum. Saya kenal dan pernah berperkars dengan Sigit Subiantoro, SH yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ringan Junaidi alias Ajun delapan bulan penjara itu,” katanya.
Yopi menambahkan, pengeroyokan diawali dengan penyekapan dimana ada yang mengikat kedua tangan korban Irza Prasetya di kursi besi, lantas kemudian Junaidi alias Ajun dengan leluasa menggebuki korban yang tidak bisa mengelak dan berlari. Perbuatan terdakwa itu tidak manusiawi. Kemudian penganiayaan sadis belasan kali itu direkam dan videonya beredar luas, sungguh mempermalukan korban dan keluarganya.
“Saya memonitor dan mengamati perkara yang terungkap dari video viral awal Juni lalu itu. Oleh karena itu kita minta Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia segera menurunkan tim untuk lakukan pemeriksaan serius. Baik terhadap jaksanya maupun yang lainnya yang mungkin terkait,” katanya.
Dia mengatakan dugaan indikasi praktek mafia hukum antara lain dengan tidak diputarnya rekaman video pemukulan yang tidak manusiawi di persidangan, potongan kayu berukuran lebih kurang 20 cm sebagai barang bukti, padahal kayu yang digunakan terdakwa memukul kayu balok.
“Dalam serangkaian peristiwa hukum yang terjadi, jelas ada kejanggalan. Jaksa jelas mengaburkan alat bukti dengan menghadirkan kayu dalam ukuran kecil. Dan, kayu yang digunakan Ajun menggebuki korban mirip kayu balok. Dipegang dengan dua tangan pelaku,” papar Yopi.
Dia menambahkan, pengaburan lainnya adalah sengaja tidak memutar video rekaman di persidangan. Padahal ketika terdakwa Ajun mengatakan hanya 3 atau 4 kali memukul dengan kayu kecil. jaksa sebagai penuntut harus tegas, membantah dengan memutarkan rekaman video yang viral di TikTok dan media sosial lainnya.
“Kalau flashdisk dijadikan barang bukti. tetapi tidak ditonton atau tidak disaksikan rekaman video penganiayaan itu. maks flashdisk itu tidak ada gunanya. Jelas itu diduga indikasi rekayasa yang nyata. Jaksa dan majelis hakim harus mencari kebenaran materil dalam perkara pidana,” tegasnya.
“Kami akan tindak lanjuti dugaan praktek mafia hukum dalam perkara tersebut. Kita akan pertanyakan ke Jaksa Agung, Komjak, KY, Ketua MA dan Bawas MA. Kasus ini tidak boleh dibiarkan ” kata Wakil Ketua LSM Puskokatara ini seraya menambahkan semua pihak dihimbau untuk melihat permasalahan ini secara benar. jujur dan adil
Yopi juga mengingatkan majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa Junaidi alias Ajun, bekerja dengan baik, benar, adol. “Kalau jaksa salah, majelis hakim tidak boleh mengiyakannya.
Majelis hakim harus benar-benar berada di tengah dan adil. Jangan sampai rumor sebagian penegak hukum rajam ke atas dan tumpul ke bawah terjadi di Palembang ini,” tambahnya.
Yopi menyambut baik upaya yang dilakukan Afdhal Azmi Jambak, SH kuasa hukum korban yang sudah melaporkan. oknum jaksa ke berbagai lembaga pengawasan. Juga melaporkan oknum Majelis Hakim yang diduga memihak kepada Terdakwa.
“Bila terbukti mengaburkan barang bukti atau mengubah barang bukti dalam pemeriksaan di Pengadilan, maka jaksa bisa dilaporkan melanggar pasal 278 KUHP. Menurut saya sebaiknya dilaporkan agar jangan ada lagi oknum-oknum penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum karena membela yang kaya atau berduit dan menzhalimi rakyat kecil dan miskin,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU Sigit Subiantoro menuntut Junaidi alias Ajun dengan hukuman delapan bulan penjara pada Kamis (3/9/2026).
“Menyatakan terdakwa JUNAIDI alias AJUN anak dari Eddy (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana, Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pertama Pasal 262 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana,” sebagaimana dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Di dalam SIPP tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, menyebutkan, “Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa JUNAIDI alias AJUN anak dari Eddy (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
JPU di dalam tuntutannya juga menetapkan; satu baju kaos warna abu-abuu, satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 cm, satu helai potiongan tali warna putih dan satu buah flasdiskh warna merah merk SANDISK diampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya Ahli Hukjum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum mengingatkan seharusnya Terdakwa dihukum maksimal ditambah sepertiga, karena di dalam persidangan mengatakan hanya tiga atau empat kali memukul korban Irza Prasetya dengan kayu kecil. Padahal faktanya di video yang beredar viral di awal Juni 2026 lalu, kayu yang dipakai menggebuki korban panjang dan digenggam dengan dua tangan oleh Terdakwa Junaidi alias Ajun. Korban sampai menjerit kesakitan, terkaing-kaing digebukin dalam keadaan disekap, kedua tangan diikat.
“Apa dasar JPU menuntut ringan begitu? Apa pula alas an JPU membawa kayu ukuran 20 cm sebagai barang bukti? Kayu dari mana itu? Apakah kayu itu yang digunakan untuk menganiaya korban?” kata Sri Sulastri seraya menambahkan apakah JPU mengungkapkan terdakwa yang dikabarkan pernah dihukum.
Sedangkan dosen senior dan praktisi hukum, H. Ridwan Hayatuddin, SH, MH menyoroti perilaku JPU dan Majelis Hakim serta advokat dalam proses perkara di pengadilan, termasuk khusus perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan korban pengeroyokan, Irza Prasetya bin Amir Chandra.
“Saya sudah menonton video, korban disekap dengan kedua tangan diikat, lantas digebuki dengan kayu yang panjang dan cukup besar, karena dipegang dua tangan oleh pelaku. Korban tidak bisa mengelak dan melawan karena disekap. Itu jelas penyekapan dan pengeroyokan. Aneh, kalau di persidangan yang menjadi bukti kayu kecil berukuran lebih kurang 20 Cm. Dengan menggunakan akal sehat, maka perkara itu berpotensi melanggar Pasal 278 KUHP yakni Penyesatan Proses Peradilan. Ancaman hukumannya tinggi, maksimal 6 )enam) tahun. Tetapi kalau dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya oleh JPU atau petugas pengadilan (hakim atau Panitera Pengganti) dalam proses peradilan, maka ancaman hukumannya lebih tinggi lagi, yakni paling lama 9 (Sembilan) tahun,” kata Ridwan Hayatuddin.
Pasal itu berlaku untuk semua orang. Termasuk untuk jaksa, hakim, panitiera, advokat dan siapa saja. “Oleh karena itu, jangan main-main dengan barang bukti. Coba perhatikan video rekaman pemukulan terhadap korban Irza Prasetya tersebut. Pakai kayu ukuran 20 cm kah atau kayunya jauh lebih besar?” katanya bertanya.
Dosen senior yang juga tokoh masyarakat Minangkabau Sumsel dan mantan Ketua Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Provinsi Sumatera Selatan ini, dengan tegas mengatakan, bila barang bukti yang dihadirkan di proses peradilan, diubah atau diganti dari yang berukuran besar menjadi kecil misalnya, itu jelas berpotensi besar melanggar Pasal 278 ayat (2) dengan hukuman 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan bila dilakukan oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan dipidana paling lama 9 (Sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” katanya.
Ridwan menyebutkan, pada ayat (2) ditegaskan lagi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. Dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) atau pidana denda paling banyak kategori VI, dan
b. Oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahu atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bukan hanya itu, ditegaskan pula pada pasal 278 ayat (3): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:
a. Yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah.
b. Yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
c. Dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya;
pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ridwan mengatakan, siap mengkomunikasikan dugaan pelanggaran pasal 278 KUHP itu ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho. Dia mengajak Urang Awak di Palembang peduli, berempati kepada warga asal Minang yang terkena masalah
Sementara itu, Nazar Busra, SE, SH, salah satu advokat yang berasal dari Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sependapat dengan Ridwan Hayatuddin. “Dari barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu, jika benar kayu kecil lebih kurang 20 cm yang dihadrikan Jaksa, kita patut bertanya. Kayu itukah yang dipakai untuk mengeroyok dan atau menganiaya Irza Prasetya? Kalau dari penglihatan mata saya, kayu yang dipakai Junaidi alias Ajun sebagaimana di rekaman video yang sempat viral itu, besar.
Tardakwa pelaku, kelihatan memegang kayu itu dengan dua tangan. Kelihatan mengayunkannya dengan tenaga kuat. Akibatnya, Irza menjerit kesakitan,” katanya.
Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BMKM Sumsel ini menyatakan siap mengkonsultasikan perkara dugaan Penyesatan Proses Peradilan ke Polda Sumsel atau ke Polrestabes Palembang. “Kalau cukup unsur, kita buat Laporan Pengaduan (LP) resmi,” katanya.
Nazar mengingatkan majelis hakim perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN. Plg agar bekerja benar, jujur dan adil. “Kalau ada yang salah atau janggal dari jaksa, majelis hakim jangan ikuti. Jika majelis nuruti JPU, patut diduga ada dugaan konspirasi, dan itu akan merugikan. hakim,” katanya.
(Yanti/rilis)










