PALEMBANG,LamanQu.Com-Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Oktaf Riady, S.H., menyesalkan apabila terdapat pihak-pihak yang menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dalam meliput persidangan yang terbuka untuk umum pada tuntutan kasus Junaidi alias Ajun.
Oktaf menegaskan, persidangan yang digelar secara terbuka pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, tidak seharusnya ada pihak, baik individu maupun organisasi tertentu, yang melakukan pelarangan atau intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas peliputan.
“Saya sebagai mantan Ketua PWI dua periode dan sekarang sebagai Dewan Kehormatan PWI Sumsel, sangat menyesalkan kalau ada hambatan terhadap wartawan dalam meliput persidangan yang digelar terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Oktaf, Jumat (4/9/2026)
Menurut dia, wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik. Selama proses peliputan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan etika jurnalistik, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Terlebih, perkara yang sedang disidangkan dan berkaitan dengan Ajun tersebut telah menjadi perhatian publik di Kota Palembang. Karena itu, pemberitaan mengenai jalannya persidangan dinilai merupakan hal yang wajar sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dan berimbang.
“Jangan ada oknum atau semacam organisasi yang menghalangi wartawan meliput di persidangan. Apalagi kasus Ajun ini sudah viral di Palembang. Tidak ada masalah kalau wartawan meliput dan memberitakan persidangan, termasuk terkait tuntutan yang disampaikan jaksa,” katanya.
Meski demikian, Oktaf memilih tidak memberikan penilaian mengenai berat atau ringannya tuntutan jaksa dalam perkara tersebut. Menurut dia, substansi tuntutan merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan jaksa dan selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Soal tuntutan jaksa, saya tidak bisa berkomentar. Mengenai tuntutan itu rendah atau tinggi, saya juga tidak bisa berkomentar karena tidak terkait dengan kepentingan saya,” ujarnya.
Oktaf mengatakan, yang menjadi perhatian dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel adalah ketika terdapat dugaan upaya menghambat kerja wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan profesinya. Hal tersebut penting agar kerja pers tidak terganggu oleh tekanan, intimidasi maupun ancaman dari pihak-pihak tertentu.
“Tidak masalah kalau wartawan memberitakan proses persidangan dan tuntutan berapa pun yang disampaikan jaksa. Tetapi kalau wartawan dihambat atau dihalangi meliput, tentu saya menyesalkan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan cara menghalangi, mengintimidasi atau melakukan ancaman terhadap wartawan.
Oktaf juga mengingatkan wartawan agar tetap mengedepankan profesionalisme, mematuhi kode etik jurnalistik serta bekerja berdasarkan fakta dalam setiap pemberitaan.
Di sisi lain, apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik seorang wartawan benar-benar mendapatkan ancaman, terlebih ancaman fisik atau ancaman yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan.
“Kalau memang benar-benar ada ancaman fisik atau ancaman melalui WhatsApp, kalau perlu wartawan laporkan kepada polisi. Jangan dibiarkan kalau sudah mengarah pada ancaman,” katanya.
Menurut Oktaf, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja. Sebaliknya, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan kode etik jurnalistik. Namun, pada saat yang sama, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan juga tidak dibenarkan mengambil tindakan dengan cara menghalangi tugas jurnalistik.
“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan justru wartawannya yang dihalangi atau diancam,” ujarnya.
Ia berharap persoalan yang muncul dalam proses peliputan persidangan dapat diselesaikan secara dewasa dan sesuai dengan koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru antara wartawan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Bagi Oktaf, keterbukaan proses persidangan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses hukum yang menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media yang profesional dan bertanggung jawab.
“Harapan saya, wartawan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas. Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers dan profesinya dilindungi oleh negara. Karena itu, jangan sampai ada tindakan yang menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.
(Yanti)










