• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Reporter YN
22 Agustus 2026
PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan
Bagikan ke Whatsapp

​PALEMBANG,LamanQu.Com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel bereaksi keras atas pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
​Dalam keterangan pers usai sesi wawancara khusus Via WhatsApp Messenger di Palembang pada Sabtu (22/8/2026), Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai penyamaan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap kedudukan hukum, fungsi, serta marwah pers nasional.

​“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi pada Sabtu (22/8/2026).

​Kurnaidi menambahkan, pers bertindak sebagai pilar keempat demokrasi dengan empat fungsi utama: media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pengorbanan dan tanggung jawab insan pers dalam menyampaikan kebenaran tidak sepantasnya dikerdilkan atau disamaratakan dengan kelembagaan swadaya masyarakat.

​Tanggapan LBH PWI Sumsel: Secara Hukum Memiliki Payung Regulasi yang Berbeda
​Menanggapi distorsi pemahaman tersebut, Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., memberikan penegasan dari sudut pandang yuridis formal saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (22/8/2026). Ia menyatakan bahwa mencampuradukkan entitas pers dengan LSM adalah kekeliruan fatal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kemerdekaan pers.

​“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujar Dicky Irawan, S.H.

​Dicky menguraikan landasan hukum ketatanegaraan yang membedakan kedua profesi/lembaga tersebut:
​Dasar Hukum Wartawan (Pers):
Wartawan bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4, secara eksplisit ditegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Kerja jurnalistik mengikat diri pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diawasi oleh Dewan Pers. Selain itu, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas (Pasal 8 UU Pers).

​Dasar Hukum LSM / Ormas:
LSM atau Organisasi Kemasyarakatan berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017). LSM dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berbasis kesamaan aspirasi, kehendak, atau kebutuhan, bukan sebagai lembaga penyaji produk karya jurnalistik.

​“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang mengikat secara hukum publik dan diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) di Dewan Pers,” lanjut Dicky dalam wawancara Sabtu (22/8/2026) tersebut. “Sementara LSM menghasilkan analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat. Sifat kelembagaan, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawabannya sangat kontras.”

​Imbauan Saling Menghormati Antar-Lembaga
​PWI Sumsel menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan ini tidak ditujukan untuk mendegradasi institusi kejaksaan secara keseluruhan, melainkan bentuk edukasi hukum agar oknum APH lebih cermat dalam mengeluarkan pernyataan di publik.

​“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” tutup Kurnaidi.

 

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN dalam Misi Selamatkan Ikan Belida Sebagai Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara

Next Post

Sah Sekda Sumsel Jabat Ketua DPP IKAPTK Sumsel, DPN IKAPTK Pusat Sampaikan Ini Untuk DPP IKAPTK Sumsel

YN

Info Terkait

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

28 Oktober 2026
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

28 Oktober 2026
pemalsuan bahan bakar minyak

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

28 Oktober 2026
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026
AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

28 Oktober 2026
Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

28 Oktober 2026

Berita Terbaru

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In